Antisipasi Panic Buying: Cek Belanja & Toko Bakal Didenda Jika Permainkan Harga


Rabu,04 Maret 2020 - 10:12:14 WIB
Antisipasi Panic Buying: Cek Belanja & Toko Bakal Didenda Jika Permainkan Harga sumber foto merdeka.com

Pasca pengumuman dua warga Depok, Jawa Barat dinyatakan positif terpapar virus corona, masyarakat langsung menyerbu supermarket. Mereka berbondong-bondong membeli bahan makanan dalam jumlah besar. Fenomena panic buying ini membuat stok barang kebutuhan sehari-hari ludes di sejumlah ritel di Jakarta dan Surabaya.

Dilansir dari laman merdeka.com, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, dengan adanya panic buying, diperkirakan terjadi peningkatan penjualan di ritel 10-15 persen. Di mana bahan pokok yang banyak dibeli masyarakat saat panic buying, yaitu beras dan minyak goreng kemasan.

Selain itu, masker juga ludes dibeli masyarakat. Dia memastikan harga masker yang dijual kemarin tetap normal. Hanya saja dia tidak mengetahui persis berapa banyak stok masker yang dijual ritel. "Terjadi pengurangan tapi pabrik tetap memproduksi dan kita akan membeli dengan segala sourcing," kata Roy di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Dia menjelaskan, stok barang yang ludes dibeli warga kemarin sudah diisi kembali. Pihaknya sudah langsung menghubungi penyuplai dan pabrik-pabrik untuk mengisi kekosongan barang.

Bahkan, pihaknya meminta diisi lebih banyak mengingat permintaan masyarakat jadi lebih tinggi. "Ada penambahan stok tentunya, hanya beberapa produk saja," imbuhnya. Meski demikian, saat ini pemerintah punya cara agar masyarakat tak belanja berlebihan akibat panic buying. Berikut uraiannya:

Periksa Belanja Tak Normal

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey menyebut bahwa personel TNI-Polri akan disiagakan di sejumlah supermarket dan toko ritel modern untuk mencegah penimbunan stok bahan pokok. Selain itu, TNI-Polri juga akan memeriksa belanjaan masyarakat yang tidak wajar.

"Kemarin statement dari Pak Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan mengkoordinasi Mabes Polri dan TNI bahwa akan ada penempatan pihak berwajib di pusat belanja, maupun ritel modern di seluruh Indonesia. Kalau ada pembelanjaan yang tidak wajar, akan ditanyakan prosesnya," kata Roy Mandey pada konferensi pers Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dikutip Antara di Jakarta, Selasa (3/3).

Roy menjelaskan bahwa setelah pengumuman resmi dari pemerintah terkait WNI yang terjangkit virus corona Covid-19 di Indonesia, masyarakat berburu bahan konsumen untuk kebutuhan sehari-hari sehingga tidak perlu keluar rumah.

Di sisi lain, kondisi yang disebut dengan panic buying ini berpotensi dimanfaatkan oleh oknum penimbun stok. Oleh karena itu, keberadaan TNI-Polri untuk memastikan pembelanjaan yang tidak wajar oleh oknum tertentu.

Denda Rp50 M Hingga Cabut Izin Usaha

Kepala Satgas Pangan Polri Daniel Tahi Monang mengimbau kepada seluruh pedagang bahan pokok agar tak mempermainkan harga saat wabah virus corona menerjang. Jika tak ikuti aturan, ancaman pidana berupa kurungan penjara hingga denda Rp50 miliar siap dijatuhkan.

Adapun regulasi tersebut telah diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal tersebut, pemerintah dapat mempidana penimbun barang saat terjadi kelangkaan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.

"Kita kenakan Undang-Undang Penimbun, UU Perdagangan apabila mereka menyalahgunakan situasi ini. Sanksinya ada penjara ada sanksi denda. Denda ada yang Rp50 miliar," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3).

Selain sanksi pidana dan denda, pedagang yang nakal juga secara administratif izin usahanya bisa dicabut. Pemberian sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Pemantauan Pasar Online

Tak hanya di pasar tradisional, pemantauan juga dilakukan di ranah online. Daniel menyatakan, Satgas Pangan saat ini terus memantau pergerakan harga di pasar online saat isu virus corona tengah kencang.

"Nanti untuk pedagang online kita sedang lakukan pendataan, karena ini sifatnya sangat tersebar di seluruh Nusantara. Kia deteksi akun-akun atau orang yang berdagang melalui media sosial. Tunggu waktunya, karena ini tidak semudah yang diperkirakan," tuturnya. Namun begitu, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran berarti baik di pasar tradisional maupun online.

"Kita terus melakukan penjagaan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat penjualan, retail, dan segala macam agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan sampai dengan saat ini laporan yang masuk ke kami tidak ada hal-hal yang signifikan terjadi di wilayah. Semua sekarang ini berjalan dengan normal," pungkasnya. (GA)

 

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]