sumber foto news.detik.com Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dini Purwono memastikan pemerintah akan mengupayakan agar pelayanan BPJS Kesehatan tetap baik.
Dilansir dari laman new.detik.com, "menghormati keputusan MA akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," kata Dini kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
"Pemerintah akan berupaya agar pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS tetap dapat diselenggarakan dengan baik," imbuhnya. Din meminta publik tidak khawatir. Dia menekankan pelayanan BPJS Kesehatan yang baik tetap menjadi fokus utama pemerintah.
"Intinya, apapun langkah/respons pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah," tutur Dini.
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud: Tak Boleh Melawan:
Diberitakan sebelumnya, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh MA. MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan MA itu sebagai tindak lanjut gugatan yang dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). KPCDI keberatan dengan kenaikan iuran itu lalu kemudian menggugat ke MA dan minta kenaikan itu dibatalkan. MA mengabulkan permohonan mereka.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3). (GA)
Cara Mendapatkan Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud, Cair September 2021
Aturan Baru, Instansi Pemerintah Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Sah, NIK Kini jadi Pengganti NPWP
Empat Strategi Menkes Setelah Setahun Pandemi Covid-19
Lawan Juniver Girsang soal DPN Peradi, Banding Fauzie Hasibuan Tak Diterima
DPR Beberkan 10 Daerah dengan Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Terbesar