Mengenal Social Distancing, Cara Efektif untuk Cegah Penularan Virus Corona


Senin,16 Maret 2020 - 17:01:13 WIB
Mengenal Social Distancing, Cara Efektif untuk Cegah Penularan Virus Corona sumber foto lifestyle.okezone.com,

Saat ini gerakan social distancing atau menjaga jarak telah disosialisasikan oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui social distancing telah menjadi cara efektif untuk memperlambat penyebaran penyakit yang ditularkan dari manusia ke manusia salah satunya virus corona (COVID-19) yang berstatus pandemi.

Dilansir dari laman lifestyle.okezone.com, menurut Alternet, Senin (16/3/2020), secara sederhana, social distancing mengharuskan seseorang untuk berada dengan jarak yang cukup jauh satu sama lainnya dalam upaya menghindari penyebaran virus atau patogen dari manusia ke manusia lainnya.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menyarankan jarak aman social distancing yang diperlukan saat pertemuan massal adalah enam kaki atau sekira 2 meter. Untuk mempermudah penerapan ini di New York beberapa fasilitas publik yang ramai dikunjungi seperti bioskop maupun sekolah diliburkan.

Beberapa transportasi massal seperti kereta juga sudah banyak ditinggalkan masyarakat terutama pada jam-jam sibuk. Banyak orang yang memutuskan untuk bekerja dari rumah atau naik kendaraan pribadi dengan keluarganya ketimbang harus menggunakan transportasi publik.

Selain itu social distancing juga memiliki arti tidak menyentuh orang lain termasuk jabat tangan. Sentuhan fisik adalah cara yang paling mungkin bagi seseorang untuk tertular virus corona. Meski demikian, social distancing tidak dapat mencegah 100 persen penularan, tapi dengan aturan tersebut dapat memperlambat penyebaran virus corona.

Selain social distancing terdapat beberapa cara lain yang bisa dilakukan seseorang secara mandiri. Cara tersebut adalah self quarantine atau mengkarantina diri sendiri. Caranya dengan tetap berdiam dan mengisolasi diri dari orang lain yang kemungkinan terkena virus.

Cara lainnya adalah mandatory quarantine atau karantina wajib yang langsung diperintahkan oleh otoritas pemerintah yang menunjukkan bahwa seseorang harus tinggal di satu tempat misalnya rumah, atau fasilitas mereka selama 14 hari. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]