sumber foto vivanews.com Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Sitti Hikmawatty diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya. Itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.
Dilansir dari laman vivanews.com, Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 April 2020 itu menetapkan bahwa Sitti kini resmi diberhentikan dari jabatannya.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST.,M.Pd sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," demikian bunyi penetapan pertama di Keppres tersebut, seperti yang diperoleh VIVAnews Senin 27 April 2020.
Untuk melaksanakan keputusan ini, lebih lanjutnya akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pemberhentian dengan tidak hormat ini, berdasarkan pada pertimbangan hukum. Dalam Keppres tersebut disebutkan, diantara pertimbangan yang diambil adalah Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia," bunyi poin pertimbangan. Sebelumnya, Sitti Hikmawatty sempat membuat heboh dengan ucapannya bahwa perempuan bisa hamil jika di dalam kolam renang. Pernyataannya itu kemudian sempat membuat heboh dan perbincangan hingga internasional.
"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Sitti, sebelumnya. "Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil". (GA)
Indonesia Masuk 5 Besar Negara Vaksinasi Dosis Lengkap Tertinggi Dunia
Polemik Integritas KPK Era Firli yang Terguncang Mobil Dinas
Naik Pesawat & KA Tak Perlu Pedulilindungi
Daya Tahan Ritel Teknologi di Era Pandemi
Daftar 53 Zona Merah dan 99 Zona Hijau Corona di Indonesia
Selain NIK, Beli Minyak Goreng Curah Juga Pakai PeduliLindungi Mulai Senin Depan