Nekat Mudik Lebaran, Sanksinya Apa?


Selasa,30 Maret 2021 - 10:05:10 WIB
Nekat Mudik Lebaran, Sanksinya Apa? sumber foto travel.detik.com

Lebaran tahun ini akan sama dengan lebaran tahun lalu, tidak ada mudik lebaran. Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik untuk mencegah kembali terjadinya penularan virus COVID-19.

Dilansir dari laman travel.detik.com, larangan ini diputuskan pemerintah setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3/2021). Muhadjir berkaca peningkatan kasus Covid-19 usai libur natal dan tahun baru serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi menteri pada 23 Maret 2021.

"Sesuai dengan arahan bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual.

"Itu berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sehingga, upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai diharapkan," dia menambahkan.

"Aturan itu akan diatur kementerian terkait termasuk Satgas Covid-19 dan akan diatur pengawasannya oleh TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan," kata Muhadjir.

Larangan mudik 2021 itu dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Di luar tanggal tersebut, kegiatan keluar daerah juga tidak disarankan, kecuali untuk keperluan mendesak.

Bagaimana dengan aktivitas selama Ramadhan?

"Kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur Kemenag dengan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan," ujar Muhadjir.

Terus bagaimana apakah ada sanksi buat masyarakat yang nekat mudi lebaran?

Hingga saat ini, mengutip CNBC Indonesia, pemerintah belum menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan aktivitas mudik pada tahun ini. Namun, pengenaan sanksi bisa saja dilakukan dengan mengacu pada aturan yang lain,

Misalnya, aturan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat yang keluar dari wilayah Jabodetabek. Hal ini bisa berlaku juga bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek.

Adapun sanksi terberat akan mengacu pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada aturan tersebut, hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," bunyi pasal 93 yang dikutip CNBC Indonesia.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kendaraan Putar Balik

Sementara itu, aparat kepolisian juga akan memberikan sanksi berupa permintaan kepada masyarakat yang kedapatan mudik untuk segera memutarbalikan kendarannya. Sanksi putar balik ini sama seperti yang diterapkan saat mudik lebaran dilarang tahun lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik Lebaran. Aturan tersebut disusun berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, serta Satgas COVID-19, Kemenkes, pemerintah daerah, hingga TNI-Polri.

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Dalam penyusunan aturan itu, Kemenhub juga merujuk hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan mudik lebaran yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021. Survei itu dilakukan secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.

Sanksi untuk PNS

Untuk PNS yang nekat mudik lebaran sanksinya beragam mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat sampai yang berat dipecat jadi PNS. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]