PPKM Level 3 se-RI Batal, Ini Syarat Naik Pesawat Periode Nataru


Selasa,07 Desember 2021 - 11:38:51 WIB
PPKM Level 3 se-RI Batal, Ini Syarat Naik Pesawat Periode Nataru sumber foto detik.com

PPKM level 3 se Indonesia batal diberlakukan. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021). Alasan PPKM level 3 se-Indonesia batal adalah karena penanganan COVID-19 di Tanah Air sudah menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali. Selain itu capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Bagaimana syarat perjalanan di periode Nataru?

Dilansir dari laman detik.com. Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Nataru yang dikeluarkan pada 1 Desember lalu.

Periode natal dan tahun baru 2022 yang tertuang dalam SE ini terhitung tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Syarat naik pesawat yang diatur adalah:

Wilayah Jawa-Bali
1) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Luar Jawa-Bali
1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau
2. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. (RF)

     

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]