sumber foto detik.com PPKM level 3 se Indonesia batal diberlakukan. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021). Alasan PPKM level 3 se-Indonesia batal adalah karena penanganan COVID-19 di Tanah Air sudah menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali. Selain itu capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Bagaimana syarat perjalanan di periode Nataru?
Dilansir dari laman detik.com. Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Nataru yang dikeluarkan pada 1 Desember lalu.
Periode natal dan tahun baru 2022 yang tertuang dalam SE ini terhitung tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Syarat naik pesawat yang diatur adalah:
Wilayah Jawa-Bali
1) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Luar Jawa-Bali
1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau
2. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
Ini Penyebab Indonesia Sulit Lepas Jerat Impor Alat Kesehatan
Cegah Penularan Virus Corona, Arab Saudi Tolak Jemaah Umrah
Jakarta Jadi Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak per 14 Desember 2020
KPK Peringatkan Pejabat Negara Dilarang Kongkalikong dengan Swasta
Saran Pengusaha agar Inflasi RI Tak Menggila
Begini Strategi Nadiem Makarim Rombak Pendidikan Nasional hingga 2024