Garuda Punya Utang Jatuh Tempo Juni Rp 7,7 T


Rabu,29 April 2020 - 14:17:47 WIB
Garuda Punya Utang Jatuh Tempo Juni Rp 7,7 T sumber foto cnnindonesia.com

Maskapai penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), menyebutkan tengah mengalami masalah terkait dengan keuangan lantaran utang jatuh tempo pada Juni 2020 mendatang mencapai US$ 500 juta atau setara dengan Rp 7,75 triliun (asumsi kurs Rp 15.500/US$).

Dilansir dari laman cnbcinsonesia.com, "kami berupaya relaksasi keuangan, [kami] punya sedikit masalah, Juni ini [utang] jatuh tempo 500 juta dolar, sehingga kami membutuhkan bantuan keuangan dan relaksasi," kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra, dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (29/4/2020)/

Sebagai perbandingan, mengacu laporan keuangan Garuda 2019, total kewajiban jangka pendek perusahaan mencapai US$ 3,26 miliar atau sekitar Rp 51 triliun dari tahun 2018 yakni US$ 3,06 miliar.

Dari jumlah itu, ada utang yang jatuh tempo dalam satu tahun yakni utang obligasi US$ 498,99 juta, pinjaman jangka panjang US$ 141,78 juta, dan pinjaman jangka pendek utang usaha pihak berelasi US$ 428,23 juta.

Irfan menegaskan efisiensi akan dilakukan, salah satunya dengan menunda pembayaran gaji karyawan hingga direksi, insentif tahunan dan tunjangan-tunjangan penunjang lainnya. "Tapi Garuda tetap komitmen bayarkan THR meski Menteri BUMN instruksi tidak bayar THR direksi dan komisaris," katanya.

Selain itu, perseroan juga akan melakukan penghentian rute-rute yang merugikan. "Saya ingin mengatakan, di kuartal pertama terjadi naik turun daripada penerbangan. Kuartal pertama sangat dipengaruhi dampaknya oleh penutupan penerbangan ke China," tegasnya.

"Pada waktu itu kita ada sekitar 13 penerbangan dalam seminggu ke China, kita tutup secara drastis," kata mantan Dirut PT Inti (Persero) ini. "Kita lihat sampai bulan Mei ini, dan kita akan melihat penurunan akan drastis nanti menjelang Lebaran. Penurunan drastis ini terjadi karena munculnya PM 25 [Permenhub] yang dikeluarkan Kemenhub," katanya.

Irfan menegaskan perseroan akan tetap melayani penerbangan ke seluruh rute yang sudah menjadi komitmen penerbangan internasional seperti ke Amsterdam, Jepang, Korea dan Australia. "Sampai hari ini kita masih terbang. Namun demikian secara dinamis kita tetap monitor dari waktu ke waktu frekuensinya dan rutenya."

Sementara untuk domestik, pihaknya akan memastikan rute utama saja. "Sehingga kita upayakan khususnya untuk internasional kita terbang setiap minggu sekali. Sementara untuk domestik kita pastikan tempat tempat utama seperti Surabaya, Medan, UPG [Makassar] satu hari sekali".

"Namun demikian Permen 25 ini memaksa kita untuk menghentikan hampir seluruh penerbangan domestik. Mengizinkan internasional tapi menghentikan domestik kecuali logistik."

Sebelumnya Menteri Perhubungan merilis Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Isi Permenhub No 25 tahun 2020 mengatur sistem transportasi selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama terkait mudik Idul Fitri 2020. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]