sumber foto economy.okezone.com Pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang. Hal ini dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Dilansir dari laman economy.okezone.com, pemerintah mengeluarkan kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk ke wilayah administratif. Baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum di seluruh Indonesia.
Mengutip surat edaran tersebut, Jakarta, Jumat (8/5/2020), akan tetapi, ada beberapa kriteria pengecualian. Salah satunya untuk perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan beberapa kegiatan tertentu.
Adapun kegiataan tertentu tersebut adalah, pelayanan percepatan penanganan COvid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, serta pelayanana kesehatan. Selain itu juga pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Adapun persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
Varian Baru Corona Muncul, Keampuhan Vaksin Dipertanyakan
6 Hal Terkait Merosotnya Peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020
Vaksinasi Dimulai, Menkes Ajak Masyarakat Mau Disuntik Vaksin Covid-19
Mendagri: Punya Populasi Besar, Indonesia Perlu Produksi Vaksin Corona Sendiri
BPKH Nombok, Biaya Haji Diusulkan Naik Nih
Aturan Perjalanan Selama Larangan Mudik 22 April-24 Mei