sumber foto economy.okezone.com Pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang. Hal ini dalam rangka percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Dilansir dari laman economy.okezone.com, pemerintah mengeluarkan kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk ke wilayah administratif. Baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum di seluruh Indonesia.
Mengutip surat edaran tersebut, Jakarta, Jumat (8/5/2020), akan tetapi, ada beberapa kriteria pengecualian. Salah satunya untuk perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan beberapa kegiatan tertentu.
Adapun kegiataan tertentu tersebut adalah, pelayanan percepatan penanganan COvid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, serta pelayanana kesehatan. Selain itu juga pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Adapun persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
Refleksi Setahun, Omnibus Law dan Jalan Terjal Jokowi-Ma'ruf
Poin-poin Larangan Mudik Lebaran 2021
Bisakah Gempa Menjalar dan Saling Picu? Peneliti BMKG Menjawab
Gempa M 5,0 Terjadi di Bengkulu
Menag Ingin Bahan Makanan untuk Jamaah Haji Diekspor dari Indonesia
Update Virus Corona: 3 Meninggal di Jepang, Total 2.247 Orang Tewas