KPAI Dorong Dinas Pendidikan Terbitkan Juknis PPDB di Tengah Covid-19


Rabu,27 Mei 2020 - 15:08:45 WIB
KPAI Dorong Dinas Pendidikan Terbitkan Juknis PPDB di Tengah Covid-19 sumber foto nasional.okezone.com

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Dinas Pendidikan se-Indonesia, mulai tingkat kabupatan/kota hingga provinsi segera menerbitkan surat edaran dan petunjuk teknis (Juknis), pelaksanaaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara zonasi di masa pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman nasional.okezone.com, "pertama, KPAI mendorong seluruh Dinas Pendidikan di provinsi maupun kota dan kabupaten untuk segera membuat juknis Pelaksanaan PPDB tahun 2020 dengan menggunakan protokol kesehatan, mengingat pelaksanaan PPDB kali ini di tengah pandemic Covid-19," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).

Retno memaparkan, Juknis PPDB harus mengadopsi protokol kesehatan seperti dilakukan secara daring. Sehingga, tidak terjadi penumpukan massa ke sekolah. "Jadi tidak perlu datang ke sekolah tujuan, semua data dapat dikirim secara daring, dimana prosesnya akan dibantu operator sekolah. Pihak sekolah asal juga sudah dipastikan memasukan nilai para siswa calon pendaftar di kanal nilai Dinas Pendidikan setempat. Sehingga datanya valid. Ini semua demi mencegah kerumuman di sekolah tujuan," ujarnya.

Menurut Retno, bila orangtua murid tidak mampu mengakses internet, maka yang bersangkutan boleh datang ke sekolah terdekat untuk dibantu memasukan data calon peserta didik dengan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan setibanya di sekolah tujuan.

KPAI juga meminta Kemendikbud untuk menindak tegas daerah yang menetapkan jalur zonasi murni di bawah 50% sebagaimana dalam ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPBD.

Tindakan tegas ini, lanjut Retno, diperlukan agar pemenuhan hak-hak atas pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat dijamin oleh pemerintah atau negara.

"Anak-anak dari keluarga kurang mampu tentu tidak mendapatkan asupan gizi yang bagus, tidak mampu membayar les privat maupun bimbingan belajar, bahkan mungkin tidak memiliki buku-buku teks dan peralatan sekolah yang memadai. Sehingga wajar jika sebagian besar dari mereka sulit meraih prestasi akademik yang tertinggi sebagaimana anak-anak dari keluarga berkecukupan," imbuhnya.

Retno menegaskan, kebijakan zonasi secara esensial adalah melayani semua warga negara atas pendidikan berkualitas dan berkeadilan.

"KPAI mendorong Dinas-Dinas Pendidikan di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan zonasi di wilayahnya dan dicantumkan dalam juknis PPDB, sehingga masyarakat terutama para orangtua pendaftar segera dapat mengetahui dan bersiap mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik baru di sekolah tujuan sesuai pembagian zonasi di wilayahnya," pungkasnya. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]