sumber foto nasional.okezone.com Jamaah haji yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonanan pengembelian setoran pelunasannya. Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji untuk periode tahun 2020.
Dilansir dari laman nasional.okezone.com, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mengajukan permohonan pengembalian dana tersebut.
Awalnya, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
Jemaah juga harus menyertakan:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat. Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:
1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT. (GA)
Hati-hati! Ada Penipuan Berkedok Rumah Syariah
Harga Emas Antam 24 Karat Hari Ini, 18 Maret 2020 Naik Tajam
Harga SUN Bergerak Variatif, Ini Seri Pilihan Mirae Asset Sekuritas
Jangan Lupa Tarif Ojol Sudah Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya
Kemenkeu: Diperlukan Pembiayaan Utang Cukup Tinggi di 2021
Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Naik Jadi Rp1.761,30 per Kg