sumber foto cnbcindonesia.com
Pemerintah saat ini tengah fokus memitigasi dampak pandemi Covid-19 ke perekonomian agar tidak jatuh terlalu dalam. Pemerintah pun memaksimalkan anggaran serta menambah utang untuk membantu semua sektor dan masyarakat yang paling terdampak pandemi ini.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, meski keuangan negara sedang sulit karena Covid-19 ini, pemerintah masih tetap harus membayar kompensasi atau utang ke dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, kedua BUMN tersebut adalah PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Namun, ia memastikan, pembayaran utang ke kedua BUMN tidak menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Kita tidak klaim kompensasi Pertamina dan PLN sebagai PEN, enggak ada di sini. Itu kewajiban pemerintah yang harus dibayar," ujarnya melalui media teleconference, Kamis (4/6/2020). Adapun total utang yang harus dibayar pemerintah ke keduanya adalah Rp 90,42 triliun. Terdiri dari ke Pertamina sebesar Rp 45 triliun dan PLN Rp 45,42 triliun.
Ia menjelaskan, total kompensasi ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk utang beberapa tahun. Sehingga ia menekankan pemerintah bukannya tidak mau membayar tapi memang menunggu hasil audit BPK yang baru keluar saat ini. "Dari hasil audit BPK kemarin, pemerintah harus bayar utang kompensasi tersebut, itu kewajiban pemerintah yang bertahun-tahun," jelasnya. (GA)
Semua Orang Kini Bisa Bepergian, Ini Penjelasannya
Layanan FLPP Tetap Berjalan Saat Pengalihan ke BP Tapera
Tujuan di Balik Kebijakan KTP Jadi NPWP
Menko Airlangga Beri Bocoran, Komoditas Ini Bakal Naik Harga
Ini Rencana Mendikbud Nadiem Sederhanakan Kurikulum di Indonesia
PPKM Mikro Diperpanjang, Begini Aturan Sekolah Tatap Muka di Zona Merah dan Kuning-Oranye