Mengenal Definisi Manusia Pancasila dalam RUU HIP Godokan DPR


Kamis,11 Juni 2020 - 14:47:36 WIB
Mengenal Definisi Manusia Pancasila dalam RUU HIP Godokan DPR sumber foto cnnindonesia.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dalam panitia kerja. Di dalamnya diatur sejumlah ketentuan ihwal penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, RUU HIP sendiri merupakan usulan DPR, bukan pemerintah. Pertimbangan RUU HIP dirumuskan yakni karena sejauh ini belum ada undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur tentang Haluan Ideologi Pancasila.

Salah satu hal yang dijabarkan dalam draf RUU HIP yakni mengenai Manusia Pancasila. Ada sejumlah pasal dan ayat yang menyebutkan secara tersurat mengenai Manusia Pancasila.

Dalam RUU HIP, Manusia Pancasila merupakan bagian dari Masyarakat Pancasila yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta memiliki pemerintah dan konstitusi, yakni UUD 1945. Diatur dalam Bagian Keempat Pasal 7 hingga Pasal 10.

Kemudian diatur soal unsur pokok Tata Masyarakat Pancasila pada Pasal 8, yaitu kebutuhan sandang, pangan dan papan yang tercukupi, memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan, lapangan kerja serta jaminan sosial serta jaminan kebebasan berpendapat dan beragama.

Lalu pada Pasal 11, Manusia Pancasila disebut secara tersurat. "Tata Masyarakat Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 bertujuan membentuk Manusia Pancasila," bunyi Pasal 11 Ayat (1).

"Manusia Pancasila sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berisi gambaran seorang manusia yang memiliki cipta, rasa, karsa, dan karya," bunyi Pasal 11 Ayat (2). Manusia Pancasila, dalam RUU HIP, memiliki beberapa ciri. Diatur dalam Pasal 11 Ayat (3). Ada lima ciri yang semuanya seirama dengan bunyi sila-sila Pancasila.

Dalam butir a Pasal 11 Ayat (3), ciri Manusia Pancasila adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Mah Esa. Butir b, Manusia Pancasila mengakui persamaan derajat tanpa membeedakan suku dan lain sebagainya.

Manusia Pancasila, dalam butir c, memiliki ciri menempatkan persatuan dan kesatuan. "Serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan," bunyi butir c Pasal 11 Ayat (3) draf RUU HIP.

Pada butir d, Manusia Pancasila bercirikan mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan. Senada dengan bunyi Sila Keempat Pancasila. Kemudian pada butir e, Manusia Pancasila memiliki ciri berperan aktif dan gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan bersama dan berkeadilan sosial.

Frasa Manusia Pancasila kembali tercantum secara tersurat dalam bagian pembangunan nasional. Pada Pasal 19, pembangunan nasional bertujuan membangun Indonesia dari negara agraris menjadi negara industri guna mewujudkan Manusia Pancasila dan Masyarakat Pancasila seutuhnya.

Manusia Pancasila kembali disebut di bagian pembangunan nasional bidang pendidikan. Sistem pendidikan nasional, dalam Pasal 22, harus sesuai dengan Haluan Ideologi Pancasila guna membentuk Manusia Pancasila.

Lalu disebut kembali secara gamblang di bagian Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang dilakukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal itu diatur dalam Pasal 40.

BPIP wajib melakukan pembinaan dalam aspek pembangunan Manusia Pancasila, Masyarakat Pancasila, Budaya Pancasila, Demokrasi Pancasila serta penyelenggaraan negara di cabang eksekutif, yudikatif dan legislatif. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]