sumber foto pekanbaru.tribunnews.com Walikota Pekanbaru mengingatkan agar mengikuti protokol kesehatan dalam masa transisi menuju tatanan hidup baru atau new normal life. Satu di antaranya wajib mengenakan masker saat bepergian.
Dilansir dari laman pekanbaru.tribunnews.com, selama tiga hari ke depan, Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi wajib kenakan masker mulai, Jumat (12/6/2020). "Jadi sosialisasi penggunaan masker mulai hari ini selama tiga hari," terang Kabag Humas
Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman kepada Tribunpekanbaru, Jumat. Menurutnya, Satpol PP Kota Pekanbaru bersama tim teknis dari aparat gabungan bakal menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker setelah masa sosialisasi berakhir.
Irba menilai bahwa penindakan ini dalam penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No. 104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian dari Covid-19.
Sanksi bagi yang tidak mengenakan masker pemblokiran pelayanan publik. Warga yang melanggar nantinya tidak bisa mengakses layanan kependudukan dan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Petugas nantinya memotret wajah pelanggar. Identitas pelanggar juga bakal dikirim sebagai bukti pelanggaran. "Pelaku usaha juga mendapat sanksi serupa saat kedapatan melakukan pelanggaran," terangnya.
Irba menyebut bahwa Walikota Pekanbaru mengingatkan semua tempat yang punya potensi keramaian harus mengikuti protokol kesehatan. Baik pelayanan kesehatan, perizinan, non perizinan, kependudukan, pasar tradisional serta modern dan tempat hiburan malam. (GA)
Riau Bentuk Tim Khusus Cegah Penyebaran Hepatitis Akut
Sejumlah Apotek di Pekanbaru Kehabisan Stok Masker dan Cairan Pencuci Tangan, Kalaupun Ada Harganya
Insentif Pajak Diperpanjang hingga Juni
Riau Kirim Rp60 Juta untuk 6 Warga yang Terjebak di Wuhan
Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Level 4 di Pekanbaru
Cegah Isolasi Mandiri, Pasien Corona Kurang Mampu Dipindah ke Rusun Pekanbaru