Bupati Bengkalis, Amril Mukminin akan menetapkan satu nama untuk menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Bengkalis menggantikan Burhanuddin yang saat ini tersandung hukum.
Burhanuddin ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Rp 300 milyar di Perusahaan Daerah milik Pemkab Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya Bengkalis. Menanggapi isu itu, Amril membenarkan jika saat ini proses ke arah itu sedangkan dilakukan. Ia telah menugaskan Badan Kepegawaian Daerah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau mengenai persoalan ini.
"Pokoknya, secepatnya. Kalau tidak akhir Mei ini, awal Juni ini kami akan tunjuk Plt Sekretaris Daerah. Namun tentunya hal itu harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Amril menjawab wartawan usai melakukan peninjauan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bengkalis, Senin (16/5/2016).
Sementara menjawab pertanyaan wartawan, jika saat ini mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir itu telah menetapkan satu nama untuk menjadi Plt Sekda Bengkalis, Amril dengan tegas membantahnya. "Sejauh ini belum ada. Ibarat orang mau nikah kawin, baru sebatas merisik. Masih sebatas menimbang-nimbang bakal calon. Belum sampai ke tahap meminang apalagi akad nikah. Belum sampai menetapkan satu nama untuk calon," papar Amril.
Terlepas dari apa yang disampaikan Bupati itu, adapun nama-nama yang dinilai berbagai kalangan layak ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Daerah, antara lain H Arianto (Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan), H Arman AA (Kepala Badan Lingkungan Hidup), dan H Hermizon (Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu). Kemudian, Emri Juliharnis (Kepala Dinas Tata Kota Tata Ruang dan Pemukiman), serta H Suheiri Zein (mantan Kadistamben), dan H Bustami HY (mantan Kabag Umum). Dua nama terakhir adalah pejabat fungsional.(*)
Jun-1080