Kemenhub Evaluasi Aturan Tiket Pesawat, Harga Bisa Murah Lagi


Jumat,26 Juni 2020 - 11:12:21 WIB
Kemenhub Evaluasi Aturan Tiket Pesawat, Harga Bisa Murah Lagi sumber foto okezone.com

Kementerian Perhubungan akan segera mengevaluasi ketentuan tarif batas bawah dan tarif batas atas tiket pesawat. Evaluasi itu dilakukan terkai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan adanya pelanggaran mengenai penetapan harga tiket pesawat.

Dilansir dari laman okezone.com, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menerangkan, untuk menentukan tarif baru, ada banyak faktor yang akan dievaluasi ulang. Evaluasi juga akan dilakukan secara menyeluruh karena ada banyak parameter yang dijadikan acuan untuk menentukan tarif batas tiket pesawat.

"Terkait tarif batas atas dan bawah terus terang kami akan melihat semua evaluasi dulu, karena ada banyak parameter seperti bahan bakar, gaji kru, juga semua parameter untuk jadi evaluasi," ujarnya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (25/6/2020).

Pihaknya juga menghormati seluruh hasil putusan sidang KPPU pada Selasa lalu yang menyatakan 7 maskapai melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara. Selain itu, menurut Novie dalam putusan itu disebutkan bahwa maskapai dikenakan wajib lapor dan tidak menjelaskan pelanggaran terkait tarif batas atas.

"Kita sangat menghargai apa yang sudah diputuskan KPPU dan kami juga mengimbau operator untuk tunduk pada keputusan KPPU. Kita wajibkan operator untuk mengerjakan keputusan yang diberikan KPPU," terangnya.

Dia juga menjelaskan bahwa ketentuan tarif batas bawah dan atas diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019. Aturan tersebut akan ditinjau ulang dan didiskusikan antara direktur angkutan udara dengan bagian hukum. Beberapa aturan bisa saja direvisi terlebih saat ini parameter biaya operasional banyak yang mengacu pada kurs dolar. Namun, Novie menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan baru akan berlaku.

"Kita melakukan evaluasi pendataan karena kita tidak boleh menghitung secara ceroboh. Karena ada beberapa parameter biaya operasional yang berpatokan kepada dolar. Dolar kan floating dari hari ke hari, padahal dolar kan sangat besar komponen terhadap nilai dari tarif batas bawah dan atas," katanya.

Pada sidang putusan KPPU, seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara. Terlapor yaitu, PT Garuda Indonesia (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Ke tujuh maskapai tersebut diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Namun, hasil sidang putusan pada Selasa (23/06/2020) maskapai tersebut tidak terbukti melanggar pasal 11 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]