Daftar 16 RUU yang Dicabut dari Prolegnas, Termasuk RUU PKS


Kamis,02 Juli 2020 - 15:39:30 WIB
Daftar 16 RUU yang Dicabut dari Prolegnas, Termasuk RUU PKS sumber foto cnnindonesia.com

Pemerintah dan DPR RI sepakat mencabut 16 rancangan undang-undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020, termasuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, kesepakatan itu dibuat dalam Rapat Kerja Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 bersama pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).

Rapat dihadiri Baleg DPR RI yang dipimpin Supratman Andi Agtas dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. "Mengurangi enam belas rancangan undang-undang dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020," kata Supratman membacakan simpulan rapat dalam kegiatan tersebut, Jakarta, Kamis.

Enam belas RUU yang dicabut adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtan Siber), RUU Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU Kehutanan, RUU Perikanan, RUU Jalan, serta RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kemudian ada RUU PKS, RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, RUU Gerakan Pramuka, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Kefarmasian, RUU Sistem Kesehatan Nasional, RUU Perlindungan dan Bantuan Sosial, serta RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional.

Di samping itu, ada pula penukaran sejumlah RUU. DPR mencabut RUU Penyadapan untuk diganti dengan RUU Bank Indonesia. Lalu pemerintah mencabut RUU tentang Keamanan Laut untuk diganti RUU tentang RUU tentang Landas Kontinen Indonesia.

Ada juga penambahan tiga RUU baru ke dalam Prolegnas Prioritas 2020. Pemerintah menambahkan RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sedangkan DPR menambahkan RUU Jabatan Hakim. Satu RUU lainnya, RUU Kejaksaan, sama-sama diajukan DPR dan pemerintah.

Awalnya, Prolegnas Prioritas Tahun 2020 berisi 50 RUU. Lewat perombakan ini, maka prolegnas tahun ini berisi 37 RUU yang harus dituntaskan hingga batas waktu Oktober mendatang. Mengenai RUU PKS yang usulan pencabutannya datang dari Komisi VIII DPR RI, kemarin Supratman mengatakan pihaknya akan mengambil alih pembahasan itu tahun depan.

Supratman mengatakan pengambilalihan akan dilakukan andai Komisi VIII bersikukuh mencabut RUU PKS dari program legislasi nasional (prolegnas) hingga 2021. "Saya beri jaminan ke teman-teman Komnas Perempuan dan yang lain, kalau Komisi VIII Prolegnas 2021 tidak usulkan, maka Baleg yang akan mengusulkan itu," ujar Supratman kemarin di Kompleks Parlemen.

Supratman mengakui rencana pengambilalihan sudah ada sejak lama. Namun, Baleg tak bisa serta-merta melakukannya pengambilalihan pembahasan tersebut. Pasalnya, RUU PKS adalah usulan Komisi VIII DPR RI. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]