sumber foto economy.okezone.com Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membubarkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) karena emiten tak lagi membayar utang-utangnya. BUMN pun akan membentuk perusahaan baru di bawah holding asuransi.
Dilansir dari laman economy.okezone.com, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, utang Asuransi Jiwasraya jauh lebih besar daripada asetnya. Karena itu, langkah Kementerian BUMN untuk membubarkan adalah langkah terbaik yang harus dilakukan.
Sedangkan, rencana pembentukan perusahaan baru di bawah naungan holding Asuransi, menurut Arya, hal itu memungkinkan emiten bisa mengembangkan bisnisnya. Hal ini karena didanai secara langsung oleh Asuransi yang secara keuangannya lebih sehat.
"Aset sudah kalah dengan utangnya (Jiwasraya). Maka dibentuk perusahan baru yang masuk dalam holding Asuransi, karena Jiwasraya masuk asuransi, tidak masuk anak perusahaan holding Asuransi," ujar Arya saat dihubungi, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Arya mengungkapkan, seluruh aset Jiwasraya akan diambil alih oleh perusahan baru, termasuk nasabahnya. Keputusan itu, setelah seluruh utang dan bunganya direstrukturisasi.
"Nantinya membeli asetnya Jiwasraya juga akan mengambil alih nasabahnya yang sudah direstrukturisasi hutang dan bunganya, baru dimasukan ke perusahaan baru tersebut," ujar dia.
Arya menilai pembentukan perusahaan asuransi yang baru menjadi hal yang paling memungkinkan mengingat berada di bawah holding BUMN asuransi. Holding akan memasok dana untuk penambahan anggaran dan perusahaan mengelola nasabah.
Saat ini, lanjut Arya, Kementerian BUMN tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menangani secara langsung kasus Jiwasraya. Dalam koordinasi, kata dia, terdapat opsi dan masukan yang dapat ditampung oleh BUMN. Setelah itu barulah ditetapkan nama dan bentuk perusahan BUMN yang baru. "Kita minta persetujuan dari pihak terkait, kita koordinasi Panja Jiwasraya, kalau nanti sudah selesai baru dimulai," ungkapnya. (GA)
BPH Migas Mulai 2023 Cuma BBM RON 90 ke Atas yang Boleh Beredar
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 2.000 per Gram di Awal Pekan Ini
54,6 Juta Orang Belum Terdaftar BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi Berharap Pengusaha Tak Lakukan PHK
Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Rabu 29 April 2020
Alasan OJK Hapus Kredit Cepat dari Pinjaman Online Terdaftar