Omnibus Law Cakup UU Bangunan Gedung, PKS Anggap Tak Layak


Kamis,23 Juli 2020 - 09:13:42 WIB
Omnibus Law Cakup UU Bangunan Gedung, PKS Anggap Tak Layak sumber foto cnnindonesia.com

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Syahrul Aidi Maazat menyoroti keberadaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menyebut rancangan regulasi yang hendak merevisi 78 UU itu tidak layak dan tidak berkualitas.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, "tidak layak, draf dan naskah akademik Omnibus Law Ciptaker tidak berkualitas terkesan dipaksakan untuk segera masuk dan dibahas. Sebagai contoh, salah satu UU yang akan direvisi melalui RUU Ciptaker ini adalah UU Bangunan Gedung," kata Syahrul dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (22/7).

Dia menerangkan, RUU Omnibus Law Ciptaker akan mengubah sekitar 80 persen substansi dari UU Bangunan Gedung, yang mana 60 persen di antaranya menghapus materi muatan UU.

Menurutnya, alasan yang paling banyak dikemukakan terkait revisi UU Bangunan Gedung adalah begitu banyak aturan yang tumpang tindih. Namun, lanjut dia, pemerintah tidak bisa membuktikan satu ayat pun dari UU Bangunan Gedung yang tumpang tindih dengan regulasi lainnya.

Selain itu, kata Syahrul, pemerintah juga tidak memberikan argumentasi yang cukup dalam naskah akademik RUU Omnibus Law Ciptaker karena hanya menyediakan penjelasan sebanyak 1,5 halaman.

"Padahal dapat dibayangkan, sebuah UU yang separuh isinya dihapuskan sudah pasti kehilangan roh pengaturannya," ucap Syahrul.

Syahrul melanjutkan, beberapa isu yang mengemuka dari revisi UU Bangunan Gedung antara lain penghapusan peran pemerintah daerah dalam membina wilayahnya melalui penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Menurutnya, di dalam RUU Omnibus Law Ciptaker, IMB akan diganti menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, hal ini berpotensi menjadi masalah karena pemerintah pusat belum tentu mengerti kondisi wilayah yang ada di berbagai daerah dan mengurangi semangat otonomi daerah yang tercantum dalam Pasal 18, 18A, dan 18B Amandemen kedua UUD 1945.

Isu lainnya, Syahrul membeberkan, penghapusan materi muatan terkait persyaratan bangunan gedung. Menurutnya, di dalam aturan itu terdapat berbagai aturan lagi terkait keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan yang bisa membahayakan pengguna gedung dan bisa membuat bangunan gedung tak lagi ramah bagi penyandang cacat atau lansia apabila persyaratan-persyaratan tersebut tidak wajib dipenuhi.

Kemudian, kata dia, terdapat pula isu terkait proses penerbitan PBG dan sertifikat laik fungsi (SLF) yang berpotensi menimbulkan praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan menyuburkan praktek percaloan, dimana jangka waktu antara penerbitan PBG dengan pendirian bangunan gedung tidak lagi dibatasi.

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih terus membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU Omnibus Law Ciptaker. Panja RUU Omnibus Law Ciptaker Baleg DPR sendiri menggelar rapat untuk membahas DIM dengan fokus pada Bab III soal peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pada hari ini, Rabu (22/7). (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]