Jenis-jenis Formulir SPT yang Perlu Diketahui Wajib Pajak


Rabu,30 Maret 2022 - 13:33:05 WIB
Jenis-jenis Formulir SPT yang Perlu Diketahui Wajib Pajak sumber foto cnnindonesia.com

Masyarakat yang masuk ke dalam kategori wajib pajak perlu melaporkan pajak yang telah disetorkan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh). Laporan pajak tersebut dilampirkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Ia menyarankan wajib pajak tak menunggu waktu terakhir untuk melaporkan kewajiban pajaknya yaitu setiap 31 Maret.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. "Kita masih punya waktu untuk SPT orang pribadi, jadi tolong untuk teman-teman tetap giat dan moga-moga menggunakan online dan tidak menunggu di jam 23.59," ujarnya dalam Spectaxcular 2022, Rabu (23/3). SPT tahunan sendiri memiliki beberapa jenis formulir yang perlu diketahui? Berikut ulasannya.

Jenis Formulir SPT Tahunan

Dikutip laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), SPT tahunan merupakan surat yang perlu diisi oleh wajib pajak untuk menyampaikan pajak penghasilan (PPh). SPT tahunan memiliki tiga jenis formulir yang perlu Anda ketahui. Pertama, formulir 1770SS. Formulir tersebut digunakan untuk pegawai yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan. Penghasilan tersebut hanya berasal dari satu perusahaan dalam waktu satu tahun pajak.

Kedua, formulir 1770S. Formulir satu ini wajib diisi oleh pegawai dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun. Formulir ini dapat digunakan untuk pekerja yang memiliki dua pekerjaan di beberapa perusahaan dalam waktu satu tahun pajak.

Ketiga, formulir 1770. Formulir ini digunakan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari satu seperti usaha, pekerjaan bebas (freelance), hingga penghasilan apapun yang berasal dari dalam dan luar negeri.

Cara Lapor SPT Tahunan

Apabila telah mengetahui jenis-jenis SPT tahunan, maka Anda dapat mengisi dan melaporkan surat tersebut melalui dua cara yakni luring dan daring.

Penyampaian SPT secara luring dapat dilakukan di bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Nantinya, Anda akan diarahkan dengan petugas pajak terkait. Namun, Anda juga dapat mengirimkan pelaporan pajak kepada KPP melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Namun demikian, saat ini Anda juga dapat mengirimkan SPT secara daring sepenuhnya tanpa perlu repot-repot datang ke kantor pajak setempat. Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Anda dapat mengisi SPT melalui laman resmi DJP yakni djponline.pajak.go.id. Kemudian, Anda perlu mendaftarkan diri dengan mengisi nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang bisa diperoleh di KPP terdekat.

Setelah memiliki akun, Anda bisa mengakses DJP Online dengan mengisi e-filling untuk mulai membuat SPT. Kemudian, Anda perlu menjawab pertanyaan yang tertera dalam laman tersebut dan memilih jenis formulir SPT yang akan digunakan. Anda dapat mengisi dengan dibantu dengan panduan dengan mengklik isi SPT dengan panduan. Selanjutnya, Anda perlu mengisi formulir yang telah dipilih dan mengirim SPT tersebut. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]