Pengusaha Gratis Bayar Abonemen Listrik Selama 6 Bulan


Selasa,11 Agustus 2020 - 14:34:50 WIB
Pengusaha Gratis Bayar Abonemen Listrik Selama 6 Bulan Sumber foto liputan6.com

Kementerian ESDM kembali menggulirkan stimulus listrik bagi masyarakat. Kali ini, pemerintah membebaskan biaya beban atau abonemen listrik pelanggan PT PLN (Persero) untuk sektor sosial, bisnis, dan industri, termasuk layanan khusus. Ketentuan ini termaktub dalam Surat Menteri ESDM Nomor 1466/26/DJL.3/2020 pada 3 Agustus 2020 lalu.

Dilansir dari laman liputan6.com, pembebasan dan diskon energi minimum (emin) ini berlaku bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik dibawah rekening minimum (40 jam), dan pembebasan biaya beban atau abonemen.

"Insentif tersebut telah disetujui dan akan diberikan selama 6 bulan, yakni Juli hingga Desember 2020 dan akan menyasar 1,25 juta pelanggan sosial bisnis, industri dan layanan khusus," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam Konferensi Pers : Stimulus Keringanan Tagihan Listrik, Selasa (11/8/2020).

Dengan pembebasan energi minimum, pelanggan sektor sosial, bisnis dan industri yang kapasitas listrik terpasangnya di atas 1.300 VA hanya perlu membayar tagihan sesuai jam pemakaian, sedangkan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara, skema untuk pelanggan golongan layanan khusus, disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBL). “Tetapi pelanggan sosial, bisnis dan industri yang daya listrik di bawah 1.300 VA atau sampai 900 VA, mereka dapat insentif berupa pembebasan biaya energi minimum," jelas dia.

Rinciannya

Secara rinci, subsidi rekening minimum ini merupakan selisih ketentuan dari PLN dan waktu sebenarnya yang dihabiskan oleh pelanggan. Dalam hal ini, ketentuan PLN yakni 40 jam. Jika pelanggan menggunakan listrik di bawah 40 jam, maka selisihnya yang akan dibayarkan pemerintah kepada PLN hingga mencapai tagihan rekening minimum.

"Misalnya mereka hanya menggunakan 20 jam per bulan, maka 20 jam ditanggung negara. Hal ini dilakukan oleh negara agar mereka tidak serta merta melakukan PHK dan bisa bertahan di tengah kondisi pandemi," imbuhnya. Lebih lanjut, pembebasan biaya beban atau abonemen kepada pelanggan sosial, bisnis dan industri akan diberlakukan berbeda-beda.

Untuk golongan sosial, pembebasan diberikan pada pelanggan dengan kapasitas daya terpasang 220 VA, 450 VA dan 900 VA. Sedangkan, untuk golongan industri dan bisnis, pembebasan abonemen diberikan pada pelanggan dengan kapasitas daya terpasang 900 VA ke atas. "Untuk program insentif ini, diperkirakan besaran tambahan subsidi sebesar Rp 3,07 triliun," pungkas Rida. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]