Sumber foto liputan6.com Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan pemerintah tetap konsisten untuk menerapkan larangan mudik pada Lebaran 2021 ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.
Dilansir dari laman liputan6.com, peraturan ini disusun sebagai bentuk dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," ujar Menhub, Senin (5/4/2021).
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.
Aturan Larangan Mudik
Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.
"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," tutur Menhub. (GA)
Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Wajibkah Pemilik Pelat Hitam untuk Segera Ganti?
Neraca Dagang RI 2021 Surplus US$35,34 M, Tertinggi dalam 15 Tahun
Tembus 174 Ribu, Jokowi Sebut Kasus Corona Masih Terkendali
Massa BEM Unri Desak Kapolri Copot Kapolda Riau
Perhatian! Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Wajib PCR, Tak Bisa Antigen
UU Kekarantinaan: Pemerintah Tanggung Jawab Penuhi Kebutuhan