Perhatian! Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Wajib PCR, Tak Bisa Antigen


Kamis,21 Oktober 2021 - 10:55:23 WIB
Perhatian! Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Wajib PCR, Tak Bisa Antigen sumber foto detik.com

Kebijakan PPKM berlevel kembali diperpanjang hingga 1 November mendatang. Syarat penerbangan dalam negeri pun kembali diperbarui.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan beberapa aturan mengenai perjalanan pesawat terbang.

Dilansir dari laman detik.com. Antara lain menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Kemudian menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

Terkait aturan dari Inmendagri tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, persyaratan PCR untuk penerbangan dalam negeri atau dari/ke Jawa Bali memang sudah berlaku sejak awal. Namun di aturan sebelumnya penumpang masih bisa menggunakan hasil tes antigen H-1 untuk penerbangan di dalam wilayah Jawa-Bali.

Aturan tersebut diubah dengan mewajibkan seluruh penumpang pesawat melampirkan hasil tes negatif PCR yang berlaku dari H-2 penerbangan. "Penerbangan dari dan ke Jawa Bali dari dulu juga wajib PCR. Dari dulu penerbangan dari dan ke Jawa Bali itu tidak boleh antigen, yang boleh itu penerbangan di dalam Jawa-Bali. Dan dalam ketentuan baru akan diubah semua wajib PCR," kata Adita saat dihubungi detikcom, Kamis (21/10/2021).

Dia mengatakan, syarat perjalanan penumpang dari dan ke Jawa Bali akan merujuk pada Surat Edaran Menteri nomor 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada masa pandemi COVID-19. Pihaknya pun menyebut, sejauh ini akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Iya memang, kami juga akan ikut itu," katanya.

Dia mengatakan, syarat perjalanan penumpang dari dan ke Jawa Bali akan merujuk pada Surat Edaran nomor 21 tahun 2021 Tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pihaknya pun menyebut, sejauh ini akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Berdasarkan SE tersebut, aturan penumpang pesawat wajib PCR berlaku mulai hari ini (21/10). Namun Adita mengatakan perlu dilakukan sosialisasi dan berlaku efektif dua hari setelahnya. Akan tetapi, ditanya mengenai berlaku di tanggal 23 Oktober atau tidak, Adita meminta menunggu pengumuman resmi siang nanti. "Tapi kalau penerbangan berlaku efektif dua hari setelah itu, karena perlu ada sosialisasi. Ditunggu saja pengumuman resmi jam 13.30 nanti," tuturnya.(RF/ika)
 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]