sumber foto economy.okezone.com Pemerintah tegaskan bahwa penerbitan mata uang baru senilai Rp75.000 bukan ditujukan untuk diedarkan secara bebas dan bukan sebagai tambahan likuiditas pelaksanaan penukaran kegiatan ekonomi.
Dilansir dari laman economy.okezone.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerbitan uang dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus memperingati kemerdekaan Indonesia ke 75 tahun. Peringatan kali ini juga dirayakan bersama dengan BI, yang sekaligus menerbitkan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI.
"Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp75.000 dengan jumlah lembar yang dicetak sebanyak 75 juta yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia," katanya.
Lalu, dirinya menambahkan, dalam perjalanan sebuah bangsa dan negara yang kuat tidak berarti mereka lepas dari berbagai cobaan namun yang paling penting bagaimana sikap sebuah bangsa dan negara dalam menghadapi dan mengatasi sebuah tantangan.
Pada peringatan kemerdekaan 75 tahun saat ini diharapkan merupakan simbol kebangkitan dan optimisme di dalam menghadapi tantangan yang luar biasa yang tengah dialami saat ini. (GA)
Mendag Zulhas Kembangkan Pasar Ekspor Afrika Hingga India: Orangnya Banyak
Cek Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Senin 31 Januari 2022, Mulai dari Rp496.000
PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Resmi Diperpanjang, Ini Penjelasan Kemenkeu
Pantauan BI: Permintaan Lesu, Inflasi Ramadan 2020 Hanya 0,09 Persen
Pecah Rekor! Elon Musk Jual 1,3 Juta Mobil Listrik Selama 2022
Rupiah Perkasa, Dolar AS Merosot ke Bawah Rp 14.000