sumber foto finance.detik.com Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dirinya datang ditemani oleh jajaran Eselon I Kementerian Keuangan.
Dilansir dari laman finance.detik.com, berdasarkan pantauan detikcom, rapat dimulai sekitar pukul 10.20 WIB yang dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. Dito mengatakan Agenda kali ini membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai. Saat ini pembahasan sudah sampai tahap di Panitia kerja (Panja).
"Telah dilaksanakan dari anggota DPR RI antara lain tentang biaya materai dengan memperhatikan tentang tata tertib badan musyawarah terhadap Komisi XI DPR RI untuk diselesaikan biaya materai. Dengan harapan pada masa sidang ini bisa selesai," kata Dito saat membuka rapat, Senin (24/8/2020).
Dalam kesempatan ini Dito meminta kepada Sri Mulyani agar menjelaskan progres dari pembahasan RUU Bea Materai. "Kami minta kepada Menteri Keuangan mengenai pembahasan RUU biaya materai ini," terangnya.
Untuk diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Usulan tersebut sudah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu.
Kenaikan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai, mengganti UU sebelumnya yakni UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai.
Nantinya, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000. Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai. (GA)
Daftar Android dan iPhone yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Mulai 1 November 2021
Menteri Komunikasi Brasil Positif Corona, Sempat Bertemu Trump dan Mike Pence di Florida
PT Vadhana International Group Berikan Santunan
Roshdul Qiblat, PBNU Serukan Umat Islam Besok Cek Arah Kiblat
Satu Tahun Corona di RI: 1,3 Juta Positif, 36.325 Meninggal
6 Instansi Buka Penerimaan Sekolah Kedinasan, Simak Cara Daftarnya