Sri Mulyani ke DPR Bahas Bea Materai Jadi Rp 10.000


Senin,24 Agustus 2020 - 11:08:30 WIB
Sri Mulyani ke DPR Bahas Bea Materai Jadi Rp 10.000 sumber foto finance.detik.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dirinya datang ditemani oleh jajaran Eselon I Kementerian Keuangan.

Dilansir dari laman finance.detik.com, berdasarkan pantauan detikcom, rapat dimulai sekitar pukul 10.20 WIB yang dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. Dito mengatakan Agenda kali ini membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai. Saat ini pembahasan sudah sampai tahap di Panitia kerja (Panja).

"Telah dilaksanakan dari anggota DPR RI antara lain tentang biaya materai dengan memperhatikan tentang tata tertib badan musyawarah terhadap Komisi XI DPR RI untuk diselesaikan biaya materai. Dengan harapan pada masa sidang ini bisa selesai," kata Dito saat membuka rapat, Senin (24/8/2020).

Dalam kesempatan ini Dito meminta kepada Sri Mulyani agar menjelaskan progres dari pembahasan RUU Bea Materai. "Kami minta kepada Menteri Keuangan mengenai pembahasan RUU biaya materai ini," terangnya.

Untuk diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Usulan tersebut sudah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu.

Kenaikan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai, mengganti UU sebelumnya yakni UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai.

Nantinya, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000. Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]