sumber foto nasional.okezone.com Evi Novida Ginting Manik secara resmi kembali bergabung menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan 34/P Tahun 2020.
Dilansir dari laman nasional.okezone.com, "tadi (kami) sudah mengadakan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali, bertugas kembali di KPU RI periode 2017-2022," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa persnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Dengan kembalinya Evi, kata dia, KPU sepakat sampai saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas baik berdasarkan kewilayahan koordinator maupun berdasarkan divisi. Artinya, Evi masih mengemban tugas yang sama seperti sebelum diberhentikan secara tidak hormat. "Jadi, untuk saat ini Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," ujarnya.
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur ini memastikan, petikan pencabutan Keppres ini juga telah disampaikan ke sejumlah pihak terkait seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP), Bawaslu, Kemendagri, dan DPR. "Jadi, salinannya saya sudah terima dan saya sudah kirimkan ke pejabat yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (GA)
MUI Minta Pemerintah Evakuasi WNI di Wuhan
Presiden Jokowi Janji Berikan Vaksin Covid-19 Secara Gratis Mulai Awal 2021
Seleksi CPNS 2021 Digelar Serba Praktis, Simak Cara Daftarnya
Jokowi Bentuk Satgas Sosialisasi UU Ciptaker, Ini Para 'Jenderalnya'
BPOM Setujui Uji Klinik Ivermectin untuk Obat COVID-19
Jokowi Kalah Telak di Aceh, TKD: Kami Tak Mampu Bendung Hoax