Pegawai Pemerintah Non PNS Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta


Selasa,25 Agustus 2020 - 11:03:48 WIB
Pegawai Pemerintah Non PNS Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta sumber foto economy.okezone.com

Pemerintah akan memberikan bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji pas-pasan atau di bawah Rp5 juta. Tak terkecuali juga untuk pegawai pemerintah non PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Dilansir dari laman economy.okezone.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, selain pekerja swasta, pegawai pemerintah non PNS (PPNPN) juga bisa mendapatkan bantuan. Asalkan, PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia termasuk yang menerima program bantuan subsidi gaji atau upah.

Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5juta. Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN untuk mendapatkan bantuan.

Utamanya bagi mereka yang tak menerima gaji ke-13 dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan. Dengan adanya tambahan penerima ini, maka ada 15,7 juta penerima bantuan.

"Saat ini telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi upah/gaji sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi, " ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).

Saat ini, Kemnaker sendiri baru menerima sebanyak 2,5 juta rekening pekerja dengan gaji pas-pasan tersebut. Dari 2,5 juta data rekening ini akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu untuk mengecek kesesuaian data yang ada. Pengecekan akan dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis). Menurut Ida, Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list.

"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami menargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini,” jelasnya.

Setelah diperoleh kesesuaian data, lanjut Menaker Ida, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya yang akan disalurkan ke Bank penyalur yakni Bank-Bank Pemerintah.

"Jadi Bank Pemerintah dan Bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer dipindahbukukan ke penerima program subsidi upah/gaji. Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta, mudah-mudahan 2,5 juta itu minimal per minggu sehingga dari 15,7 juta itu datanya bisa masuk pada akhir September 2020 nanti," katanya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]