sumber foto riaunews.com Untuk membantu masyarakat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi virus corona yang belum juga mereka, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai 1-30 September 2020 mendatang.
Dilansir dari laman riaunews.com, hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman, yang memastikan semua denda dihapus 100 persen. “Kita kembali lakukan penghapusan keterlambatan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor 100 persen. Penghapusan dimulai dari 1-30 September 2020,” kata Herman, Jumat (28/8/2020) di Pekanbaru.
Selain denda keterlambatan membayar pajak, pihaknya juga memberi diskon biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Dimana BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen. “Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen,” jelasnya.
Mengenai lamanya keterlambatan pajak, Herman mengatakan penghapusan denda pajak berlaku untuk semua tahun. “Periode penghapusan denda tidak kita batasi tahunnya, 20 tahun belakang kalau kendaraannya masih ada kita terima. Sedangkan untuk sistem pembayaran pajak sama seperti biasa,” terangnya. (GA)
Untuk membantu masyarakat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi virus corona yang belum juga mereka, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai 1-30 September 2020 mendatang.
Dilansir dari laman riaunews.com, hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman, yang memastikan semua denda dihapus 100 persen.
“Kita kembali lakukan penghapusan keterlambatan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor 100 persen. Penghapusan dimulai dari 1-30 September 2020,” kata Herman, Jumat (28/8/2020) di Pekanbaru.
Selain denda keterlambatan membayar pajak, pihaknya juga memberi diskon biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Dimana BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen.
“Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen,” jelasnya.
Mengenai lamanya keterlambatan pajak, Herman mengatakan penghapusan denda pajak berlaku untuk semua tahun.
“Periode penghapusan denda tidak kita batasi tahunnya, 20 tahun belakang kalau kendaraannya masih ada kita terima. Sedangkan untuk sistem pembayaran pajak sama seperti biasa,” terangnya. (GA)
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Rahasia Pupuk Indonesia Bisa Raup Pendapatan Rp103 Triliun di 2022
52 Kata-kata Mutiara Awal Bulan yang Sarat Motivasi, Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Kecamatan se-Riau Akan Dapat Bantuan Dana Rp 100 Juta, Totalnya Rp 16,6 Milyar, Difokuskan Untuk Pem
Kemenkeu: Diperlukan Pembiayaan Utang Cukup Tinggi di 2021
Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, 7 Oktober 2019, Stagnan