1-30 September nanti denda kendaraan di Riau kembali dihapuskan, bea balik nama diskon 50 persen


Senin,31 Agustus 2020 - 08:05:26 WIB
1-30 September nanti denda kendaraan di Riau kembali dihapuskan, bea balik nama diskon 50 persen sumber foto riaunews.com

Untuk membantu masyarakat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi virus corona yang belum juga mereka, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai 1-30 September 2020 mendatang.

Dilansir dari laman riaunews.com, hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman, yang memastikan semua denda dihapus 100 persen. “Kita kembali lakukan penghapusan keterlambatan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor 100 persen. Penghapusan dimulai dari 1-30 September 2020,” kata Herman, Jumat (28/8/2020) di Pekanbaru.

Selain denda keterlambatan membayar pajak, pihaknya juga memberi diskon biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Dimana BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen. “Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen,” jelasnya.

Mengenai lamanya keterlambatan pajak, Herman mengatakan penghapusan denda pajak berlaku untuk semua tahun. “Periode penghapusan denda tidak kita batasi tahunnya, 20 tahun belakang kalau kendaraannya masih ada kita terima. Sedangkan untuk sistem pembayaran pajak sama seperti biasa,” terangnya. (GA)

Untuk membantu masyarakat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi virus corona yang belum juga mereka, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai 1-30 September 2020 mendatang.

Dilansir dari laman riaunews.com, hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman, yang memastikan semua denda dihapus 100 persen.

“Kita kembali lakukan penghapusan keterlambatan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor 100 persen. Penghapusan dimulai dari 1-30 September 2020,” kata Herman, Jumat (28/8/2020) di Pekanbaru.

Selain denda keterlambatan membayar pajak, pihaknya juga memberi diskon biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Dimana BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen.

“Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen,” jelasnya.

Mengenai lamanya keterlambatan pajak, Herman mengatakan penghapusan denda pajak berlaku untuk semua tahun.

“Periode penghapusan denda tidak kita batasi tahunnya, 20 tahun belakang kalau kendaraannya masih ada kita terima. Sedangkan untuk sistem pembayaran pajak sama seperti biasa,” terangnya. (GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]