Mulai Januari 2021, Bea Meterai Jadi Rp10 Ribu


Jumat,04 September 2020 - 10:56:49 WIB
Mulai Januari 2021, Bea Meterai Jadi Rp10 Ribu sumber foto hukumonline.com

RUU Bea Meterai segera disetujui menjadi undang-undang. Selama ini, bea materai memiliki dua tarif, yakni Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu per lembar. Nantinya, dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.

Dilansir dari laman hukumonline.com, Komisi XI DPR dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai untuk diteruskan ke pembahasan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam Paripurna DPR. Beleid tersebut nantinya akan mengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, yang hanya mengatur dokumen dalam bentuk kertas dan belum mengatur dokumen elektronik.

Dalam raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bea meterai yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu kini diubah menjadi satu tarif yaitu Rp10 ribu mulai 1 Januari 2021. Hal itu seiring dengan pembahasan RUU tentang Bea Meterai oleh Panja DPR RI yang dilakukan selama dua hari, yaitu pada 31 Agustus dan 1 September 2020 telah selesai sehingga siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," katanya seperti dilansir Antara. Sri Mulyani menyatakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai. "Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai," ujarnya.

Ia melanjutkan RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik dalam bentuk kertas maupun digital. "Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kita berharap dengan adanya UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas," katanya. Kemudian, UU yang sudah 34 tahun belum pernah direvisi ini turut memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

"Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum," jelasnya. Selanjutnya, RUU Bea Meterai ini mengatur mengenai pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam serta kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Tak hanya itu, penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai juga diatur dalam RUU ini. Sanksi pidana pun tak luput disempurnakan dalam RUU Bea Meterai untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

"Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai," katanya. Ia mengatakan berbagai kebijakan dalam RUU Bea Meterai yang sebentar lagi menjadi UU ini mulai diberlakukan pada awal Januari 2021 agar pemerintah dapat menyiapkan seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan bahwa RUU tersebut pada pembicaraan tingkat I telah disetujui oleh hampir semua Fraksi di Komisi XI DPR RI. Dari sembilan fraksi, tercatat hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang memberikan catatan.  "RUU Bea Meterai tadi telah kita sepakati bersama pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, untuk kemudian kita sampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dilakukan pembahasan tingkat II di Paripurna nanti untuk disahkan," kata Dito.

Pembahasan yang telah berlangsung sejak 2018 dan kemudian carry over dalam Prolegnas 2020 ini, menghasilkan draf rancangan yang berisikan 32 pasal. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan sebelumnya mengatakan bahwa perubahan 6 klaster RUU Bea Meterai disusun berdasarkan perubahan zaman dan lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]