Sumber foto liputan6.com Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dilansir dari laman liputan6.com, "ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Jumat (11/9/2020).
Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Padahal, awalnya curi Natal hanya tanggal 24 Desember. "Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," ucap Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis 10 September 2020.
Dia menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata. "Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," jelas Muhadjir.
Kemenpan-RB akan segera melakukan revisi
Lebih lanjut, Kemenpan-RB akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sedangkan, Kemenaker akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. (GA)
Presiden Jokowi Janji Berikan Vaksin Covid-19 Secara Gratis Mulai Awal 2021
Jokowi Siapkan Anggaran Pendidikan Rp 549,5 Triliun di 2021, untuk Apa Saja?
Pengakuan Menag Minta BPKH Transfer Dana Haji BPIH Rp7,1 M
Airlangga: RUU Cipta Kerja Bakal Menjadikan Indonesia Paling Maju di ASEAN
Heboh Pernikahan Sedarah Warga Sulsel, Kakak Peristri Adik Kandung
Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK Gandeng Kemenko Polhukam