Pilkada di Tengah Pandemi, Usia Petugas Pemungutan Suara Dibatasi


Jumat,10 Juli 2020 - 11:55:41 WIB
Pilkada di Tengah Pandemi, Usia Petugas Pemungutan Suara Dibatasi sumber foto nasional.okezone.com

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi bencana nonalam, dalam hal ini Covid-19 resmi diundangkan pemerintah. Ada aturan yang berbeda dari sebelumnya yakni usia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat di Pilkada 2020 dibatasi.

Dilansir dari laman nasional.okezone.com, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, ada sejumlah pasal yang tertuang dalam PKPU No 6 Tahun 2020 ini yang berubah dari draf sebelumnya. Perubahan itu terjadi setelah pemerintah melakukan sejumlah rangkaian kajian sebelum sebuah peraturan diundangkan.

Salah satu perubahan terjadi di pasal 20 ayat 2 PKPU No 6 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut mengatur terkait batasan usia bagi petugas KPPS dalam Pilkada 2020 ini. Aturan ini, kata dia, telah dikonsultasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur. Ketentuan tersebut telah melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Tujuannya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara," kata Raka kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Adapun bunyi Pasal 20 ayat (2) dalam PKPU No 6 Tahun 2020 yang dimaksud adalah ‘Syarat usia untuk menjadi anggota KPPS pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun’.

Dalam aturan ini, PKPU juga mengatur jika KPPS diwajibkan dalam kondisi yang sehat. Hal ini juga sebagai sebagai salah satu upaya pencegahan tidak terjadinya penularan Covid-19. "Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)," bunyi Pasal 20 Ayat (3) PKPU No 6 Tahun 2020.

Syarat yang sama juga berlaku bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). PPDP ini merupakan petugas rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) atau nama lainnya yang membatu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih. Aturan mengenai ini tertuang dalam pasal 19 ayat (2) dan (3). (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]