sumber foto economy.okezone.com Guru honorer, tenaga kependidikan dan tenaga honorer Dinas Pendidikan di Pemerintah Daerah mendapat program andalan berupa subsidi gaji. Hingga 14 September 2020, subsidi gaji yang telah disalurkan ke 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.
Dilansir dari laman economy.okezone.com, subsidi sebesar Rp600.000 per bulan diberikan dalam per dua bulan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bekerjasama dengan BPJamsostek.
Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi (Satgas PEN) mencatat tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
“Saat ini data terkait guru honorer akan terus diverifikasi. Semoga jumlahnya dapat bertambah lagi,” ujar Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangannya, kamis (17/9/2020).
Subsidi untuk guru honorer ini adalah bagian dari Program Subsidi Gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJamsostek, termasuk pekerja non-ASN di kementerian dan lembaga, namun tidak termasuk karyawan BUMN.
Hingga 14 September 2020, Program Subsidi Gaji telah tersalurkan sebesar Rp7 Triliun, atau 17,43% dari pagu Rp37,87 Triliun. Hingga akhir tahun, 15,72 juta pekerja ditargetkan dapat menerima subsidi ini. (GA)
Telah Resmi Terbit, Ini Aturan dan Syarat Bank Digital dari OJK
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Naik Semua, Emas UBS Rp 968.000 Segram
KUR Klaster Baru Sentuh 1,39 Juta Debitur
IHSG Diperkirakan Melemah ke 6.118
Senasib dengan Bursa Asia, IHSG Melemah ke 6.362
Kementerian PUPR Dapat Anggaran Rp125 Triliun di 2023, Untuk Apa Saja?