Tol Permai Masih Gratis hingga 9 Oktober


Jumat,02 Oktober 2020 - 15:58:47 WIB
Tol Permai Masih Gratis hingga 9 Oktober sumber foto riaupos.jawapos.com

Terhitung beroperasi sejak 26 September 2020 lalu, ruas jalan Tol Pekanbaru-Dumai bisa dilewati secara gratis. Belum berbayarnya jalan bebas hambatan sepanjang 131 kilometer ini diperkirakan berlangsung hingga 9 Oktober 2020, atau dua pekan sejak beroperasi hingga keluarnya Surat Keputusan Penetapan Tarif oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Dilansir dari laman riaupos.jawapos.com, di Pekanbaru, khususnya tak sedikit publik yang mempertanyakan perihal waktu belum berbayarnya melewati ruas jalan tol yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini. Hal ini juga terlihat dengan antusiasme masyarakat yang ingin melewati jalan tol sejak beroperasi pekan lalu.

 "Akhir pekan ini masih gratis atau sudah berbayar ya?" tanya seorang warga Vivi ketika ditemui Riau Pos di salah satu warung di Pekanbaru, Kamis (1/10). Perihal ini, Kepala Operasional dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPJT) Pekanbaru-Dumai (Permai) Indrayana saat berbincang dengan Riau Pos kemarin mengungkapkan, pihak Hutama Karya tentunya masih menunggu surat resmi keputusan tarif dari pemerintah. "Kalau kami ditanya pastinya menunggu SK Tarif Menteri PUPR keluar," kata Indrayana.

Disinggung sampai kapan belum berbayarnya jalan tol pertama di Bumi Lancang Kuning ini, ditambahkan Indrayana jika melihat pembahasan, kemungkinan bisa berlangsung dua pekan. "Kalau menyimak pesan Pak Gubernur juga saat Tapping Perdana Masuk Tol, 2 pekan akan gratis," sambungnya.

Dengan waktu dua pekan belum berbayar ini, maka diperkirakan warga masih dapat menikmati ruas jalan tol Permai hingga 9 Oktober terhitung 26 September lalu. Sehingga pada 10 Oktober, bagi warga yang melintas sudah harus membayar sesuai ketetapan tarif yang dikeluarkan kementrian terkait.

Jika melihat data dan informasi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Hutama Karya terkait tarif di ruas JTTS, untuk kendaraan roda empat pribadi atau jenis minibus, dibebankan biaya rata-rata kisaran Rp900-1.000 per kilometer. Artinya jika seribu saja per kilometernya, maka biaya yang dibayarkan di jalan tol Permai untuk jarak paling jauh, diperkirakan sekitar Rp130 ribuan.

Namun baik pihak HK maupun BPJT belum memberikan penjelasan perihal harga ini hingga SK Menteri PUPR keluar. "Tentunya menunggu SK, trennya untuk JTTS itu tidak sampai Rp1.000 per kilometer untuk kendaraan pribadi atau minibus," kata Sekper Hutama Karya M Fauzan beberapa waktu lalu kepada Riau Pos.

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai merupakan jalan tol terpanjang ke-3 di Indonesia mulai dipadati pengguna jalan baik yang berasal dari arah Pekanbaru menuju Dumai maupun sebaliknya. PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola ruas tol ini mengimbau kepada pengguna jalan untuk dapat mengikuti ketentuan dan tata tertib di jalan tol Pekanbaru-Dumai.

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, J Aries Dewantoro menyampaikan, bahwa saat ini perusahaan masih terus menyosialisasikan dan memberikan edukasi kepada pengguna jalan tol untuk tertib dalam berkendara dengan mengutamakan aspek keselamatan.

"Karena ini merupakan jalan tol yang terbilang baru di Provinsi Riau, maka perlu kami sosialisasikan aturan-aturan berkendara yang benar di jalan tol, mengingat jalan bebas hambatan ini berbeda dengan jalan nasional biasa," ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa edukasi ini sangat penting dilakukan mengingat jalan tol ini memiliki jarak yang cukup panjang dengan kondisi membelah perkebunan kelapa sawit. Sehingga karakteristik jalan tol ini berbeda dengan jalan tol di Pulau Jawa. Kondisinya membelah hutan pasti akan dilintasi oleh banyak kendaraan besar seperti truk maupun kendaraan pengangkut barang. Sehingga penting bagi pengguna jalan untuk berhati-hati dalam berkendara dengan memacu kecepatan minimal 60km/jam hingga maksimal 80km/jam.

"Kepada pengguna jalan, kami juga membagikan flyer yang berisi informasi seputar jalan tol yang dilewati, tata tertib berkendara, maupun cara menggunakan kartu e-toll saat hendak memasuki Gerbang Tol. Tidak hanya itu, sosialisasi melalui media online dan offline juga kami lakukan" beber Aries.

Hutama Karya mengimbau pengguna jalan yang hendak melintas di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai ini untuk mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, menyiapkan kartu uang elektronik sebelum memasuki gerbang tol, serta mematuhi protokol Covid-19 yang berlaku. "Kami mengajak pengguna jalan untuk setuju bahwa Keselamatan adalah Nomor Satu agar semua pengguna jalan yang melintas di tol ini dapat selamat sampai tujuan.

Kami juga mengimbau pengguna jalan agar dapat berkendara dalam kondisi prima, mengecek kondisi kendaraan sebelum melintas di jalan tol, selalu berhati-hati dan tetap menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan sekitar 10 – 20 meter, memastikan berkendara dengan kecepatan maksimum di rata-rata 60 – 80 km/jam," pungkasnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]