Warga Minta Pansus Singkirkan SK Menhut No 162 Terkait Izin PT RRL di Bengkalis


Minggu,15 Mei 2016 - 17:24:10 WIB
Warga Minta Pansus Singkirkan SK Menhut No 162 Terkait Izin PT RRL di Bengkalis Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Ratusan warga Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis memenuhi ruangan Gedung Serba Guna Desa Bantan Air Sabtu (14/5/2016) sore. Mereka datang dengan sikap tegas. Soal apa?

Mereka meminta kepada Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Investigasi Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan DPRD Kabupaten Bengkalis segera selesaikan konflik masyarakat dengan PT Rimba Rokan Lestari (PT RRL) soal status lahan.

Ratusan warga ini memenuhi undangan melalui utusan 19 desa di Kecamatan Bengkalis dan Bantan. Warga berharap kepada Pansus untuk meninjau ulang atas SK Menhut No 262/KPTS-II/1998 tentang Izin kepada PT RTS seluas 14.875 hektare di Pulau Bengkalis yang tak lain adalah mimpi buruk bagi mereka.

Acara pertemuan yang dimulai pukul 14.28 WIB dihadiri Azmi Rozali, Sofyan, Zamzami, dan Nur Azmi Hasyim. “Kalau memang lahan itu milik bapak ibu, tolong dirawat, tolong dipelihara sebagaimana mestinya. Gara-gara SK Menhut No 262/KPTS-II/1998 ini, ada warga yang mengalami stroke. Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkalis seharusnya membela kepentingan masyarakat tetapi yang terjadi di lapangan malah terkesan sebagai orang tengah daripada perusahaan," ungkap Tarmizi Ketua Koordinator Aliansi Penolakan Kehadiran PT RRL) di Negeri Junjungan khususnya di Kecamatan Bengkalis dan Bantan mengawali pertemuan.

Tarmizi menambahkan, masyarakat sangat membutuhkan peran dari para anggota legislator dalam menyelesaikan problem yang terjadi di tengah masyarakat Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis ini. “Kami menyatakan dengan tegas, menolak kehadiran PT Rimba Rokan Lestari, keberadaannya di Pulau Bengkalis adalah petaka bagi kami. Semoga dengan hadirnya Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bengkalis hari ini dapat menemukan jawabannya kelak, agar efek negatif dari pada SK Menteri Kehutanan tentang Konsensi Lahan PT RRL tersebut segera disingkirkan," tegas Tarmizi bersemangat.

Dengan nada ekstrim, masyarakat Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis sudah bertekad biar putih tulang jangan putih mata. “Siapa pun yang datang, maka bambu runcing yang menghadangnya. Kepada anggota Pansus, legislator lainnya, dan Pemkab Bengkalis, kami mengajak mari kita sama-sama menolak konsesi lahan PT RRL ini," ungkap Muis seorang warga.

Menurut histori, orang-orang tua mereka yang berumur 80 tahun, dahulunya membuka lahan. Sekarang, desa mereka tinggal setengah dari 2 kilometer X 2,5 kilometer, dan setengahnya lagi masuk ke dalam kawasan PT RRL. “Lahan yang kami miliki sebelum tahun 1970 telah kami olah dan tanami, suku Asli juga sejak tahun 1980 pula telah mengolah lahan ini dan sekarang telah berhasil. Mengapa lahan yang kami olah puluhan tahun lalu diakui pihak lain. PT RRL tidak ada memasang patok, papan plang, atau rambu-rambu. Kelapa kami sudah berbuah, karet dipotong adalah sumber kehidupan kami. PT RRL membunuh kami, tolak perusahan ini," ungkap Iskandar warga Desa Sukamaju pula.

Bahar, mantan Kepala Desa (Kades) pula mengungkapkan, sejak tahun 1928 silam, tepatnya di zaman Belanda, keberadaan Desa Pematang Duku sudah diakui. Tahun 1960-an, pohon karet yang sudah tua lalu ditebang, lahannya dibagi kepada petani. “Hasil karet desa kami ini dijual di Singapura. Wilayah desa kami sekarang tinggal 1 KM X 1 KM," terang Bahar singkat.

Senada diungkapkan Bujang Said (64 tahun). Mantan Kades Ketam Putih pula menyampaikan, Sungai Batang masuk wilayah konsesi PT RRL berdasarkan Izin Menteri Kehutanan tahun 1998. Tahun 2015 setelah musibah kebakaran, PT RRL mengakui itu wilayahnya. “Kenapa baru muncul, kenapa tidak ada kegiatan sebelumnya. Sanggat tidak etis dan tidak pantas kalau perusahan mengatakan kami menumpang di lahan miliknya. Kami menolak kehadiran PT RRL. Kami sanggat berharap kepada Pansus selesaikan permasalahan ini," ungkap Bujang Said dengan menahan emosi.

Sementara itu, Anggota Pansus Sofyan menanggapi apa yang disampaikan masyarakat. Pihaknya akan melakukan identifikasi permasalahan ini dan berusaha memperjuangkan agar Menteri Kehutanan menarik SK ini. “Kami berkomitmen, kita akan lawan, apa pun yang dilakukan pemerintah harus demi kepentingan masyarakat. Kita melawan melalui mekanisme dan proses. Melalui aliansi ini, kita menyampaikan tuntutan ke Jakarta agar menarik SK Menteri Kehutanan," ungkap Sofyan.

Selain itu pula, kata Anggota Pansus lainnya, Zamzami, Pansus bersedia membantu masyarakatuntuk memperkuat tuntutan agar menolak keberadaan PT RRL. Pansus akan ke Jakarta menemui Menteri Kehutanan, Siti Nurbaya. Kami anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Daerah Pemilihan Kecamatan Bantan dan Bengkalis mendukung penolakan keberadaan PT RRL," kata Zamzami politisi PAN ini.

Disampaikan Azmi Rozali, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Monitoring dan Identifikasi Sengketa Lahan Kehutanan dan Perkebunan ingin mendengar aspirasi lebih banyak dari masyarakat terkait sengketa yang melibatkan PT RRL bersama masyarakat di 19 desa di Kecamatan Bengkalis dan Bantan.(*)

Jun-1080


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]