Sumber foto liputan6.com Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengirimkan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025, hasil penjaringan panitia seleksi (pansel) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun masa jabatan anggota KY periode 2015-2020 akan berakhir pada 20 Desember mendatang.
Dilansir dari laman liputan6.com, "menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden dengan surat nomor R.41.Pres.10 2020 tertanggal 5 Oktober 2020 telah menyampaikan 7 nama calon anggota KY untuk masa jabatan 2020-2025 kepada DPR," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat memberikan keterangan pers, Rabu (7/10/2020).
Menurut dia, surat presiden (surpres) tersebut sudah diterima oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada Selasa, 6 Oktober 2020. Selanjutnya, DPR diminta segera menindaklanjuti surpres Jokowi.
"Kami sangat berharap kepada Ibu Ketua, Bapak-bapak Pimpinan DPR dan juga seluruh anggota untuk kiranya mohon menindaklanjuti segera surat Presiden," kata dia.
Pratikno memastikan pansel calon anggota KY yang diketuai Maruarar Siahaan telah bekerja maksimal dan penuh kehati-hatian, sebelum menyerahkan nama-nama tersebut ke Jokowi. Tujuh calon anggota KY tersebut berasal dari berbagai profesi mulai dari mantan hakim, praktisi hukum, hingga unsur masyarakat.
7 Calon Anggota KY
Berikut tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025:
1. Joko Sasmito (mewakili unsur mantan hakim)
2. M. Taufiq HZ (mewakili unsur mantan hakim)
3. Sukma Violetta (mewakili unsur praktisi hukum)
4. Bin Ziyad Khadafi (mewakili unsur praktisi hukum)
5. Amzulian Rifai (mewakili unsur akademisi hukum)
6. Mukti Fajar Nur Dewata (mewakili unsur akademisi hukum)
7. Siti Nurjanah (mewakili unsur anggota masyarakat).
(GA)
IMB Diganti PBG, Begini Prosedur Bangun Rumah dan Gedung
Corona Buktikan Pendidikan Indonesia Tak Siap Hadapi Abad 21
Siap-Siap, Tarif Listrik 13 Golongan Ini Bakal Naik di 2022
Jokowi Tegaskan Hanya Beli Vaksin Covid-19 yang Terdaftar di WHO
Jelang New Normal, Menaker Harap Perusahaan Rekrut Lagi Pekerja Ter-PHK
Mengenal Definisi Manusia Pancasila dalam RUU HIP Godokan DPR