Libur Panjang, Tito Minta Warga Tes Swab Sebelum ke Luar Kota


Senin,19 Oktober 2020 - 17:03:02 WIB
Libur Panjang, Tito Minta Warga Tes Swab Sebelum ke Luar Kota sumber foto cnnindonesia.com

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta warga untuk menjalani deteksi infeksi virus corona (Covid-19) melalui metode Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab, sebelum perjalanan pulang kampung atau liburan saat libur panjang.

Dilansir dari laman cnnidonesia.com, imbauan itu menurut Tito, penting dilakukan sebagai antisipasi penularan virus corona melalui klaster keluarga maupun kontak dekat.

"Kalau memang akan ke luar kota yakinkan betul bahwa diri masing-masing sudah dilakukan tes PCR, sehingga yakin dalam keadaan negatif. Jangan sampai menjadi penular bagi saudara dan orang tua kita yang berada di daerah," kata Tito dalam konferensi pers yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/10).

Sedangkan sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 tahun 2020--yang masih berlaku hingga kini--syarat bepergian ke luar kota menggunakan transportasi publik seperti kereta dan pesawat adalah melampirkan hasil pemeriksaan non-reaktif rapid test atau negatif Covid-19 melalui tes PCR.

Perbedaan kedua tes tersebut, rapid test hasilnya berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan, sedangkan tes PCR disebut memiliki akurasi lebih tinggi dengan masa berlaku tujuh hari sejak diterbitkan.

Tito pun mengimbau agar warga yang tinggal di zona merah penyebaran Covid-19 atau wilayah dengan potensi penularan tinggi untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau bepergian ke luar kota.

Guna mengantisipasi membludaknya mobilisasi warga selama libur panjang, Tito bakal menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah dan Forkopimda. Pertemuan akan membahas teknis dan implementasi pencegahan di lapangan. "Insya Allah hari Rabu atau Kamis paling lambat," kata dia.

Selain pengetatan, Tito memerintahkan seluruh kepala daerah serius memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 di setiap tempat wisata. Bukan hanya memastikan sarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer, ia juga mengingatkan ketentuan kapasitas pengunjung wajib dipatuhi.

Pemerintah telah menetapkan 28 Oktober dan 30 Oktober sebagai waktu cuti bersama. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Waktu cuti bersama pada 28 dan 29 Oktober jatuh pada Rabu dan Kamis. Ini Artinya, Jumat 30 Oktober akan menjadi waktu terjepit di antara cuti bersama dan libur mingguan akhir pekan. Dengan begitu, masyarakat bakal merasakan libur lebih lama. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]