sumber foto merdeka.com Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja semakin memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Sebab, di dalam UU berisi 812 halaman itu, salah satu poinya membebaskan biaya sertifikasi halal bagi UMKM.
Dilansir dari laman merdeka.com, dia menyadari tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal untuk mampu mendapat sertifikasi halal selama ini.
"Tapi Alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi UMK tanpa biaya atau gratis," kata Menkop Teten dalam Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM, secara virtual di Jakarta, Selasa (20/10).
Dia memastikan, Kemenkop UKM akan terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan untuk mendukung pengembangan produk halal di Indonesia. Bahkan dari catatannya, selama 2014-2019, dalam memfasilitasi produk halal terhadap UMKM, hasil surveinya sangat menggembirakan.
"Ketika mendapatkan sertifikasi halal, omzet usahanya naik rata-rata sebesar 8,53 persen. Jadi ini direspon oleh publik dan memang sertifikasi halal ini dibutuhkan," jelas dia.
Dia menambahkan, tidak hanya fasilitasi sertifikasi halal, pendampingan juga penting dilakukan, baik dalam bentuk memberikan edukasi manajemen produk halal maupun pendaftarannya.
Kemenkop UKM juga punya berbagai program pelatihan di 71 pusat layanan usaha terpadu di berbagai kabupaten kota. Percepatan dan perluasan akses UMKM dalam sertifikasi halal, membutuhkan kolaborasi, tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. "Jadi saatnya sekarang bekerja sama bukan sekedar bersama sama kerja," singkatnya. (GA)
Simak Panduan New Normal Bagi PNS, Karyawan Swasta hingga Pegawai BUMN
Daftar 92 Zona Hijau Boleh Buka Sekolah, Semua di Luar Jawa
Faktor Risiko dan Cara Cegah Sindrom Kematian Mendadak Pada Bayi
Perhatian! Jangan Unduh PeduliLindungi dari Link di Whatsapp Grup
Komjen Firli Sah Jadi Ketua KPK, Bersumpah di Depan Jokowi
Muncul Fenomena CT Value Rendah 1,8 di Tengah COVID-19 Varian Delta Melandai