Kalender Oktober 2020 dan Libur Nasional, Berikut Daftarnya


Selasa,20 Oktober 2020 - 16:20:11 WIB
Kalender Oktober 2020 dan Libur Nasional, Berikut Daftarnya sumber foto travel.detik.com

Memasuki akhir Oktober 2020, PNS, karyawan BUMN dan swasta bisa menikmati cuti bersama dan libur nasional. Libur panjang pada akhir Oktober ini dimulai dari tanggal Rabu, 28 Oktober 2020 sampai akhir pekan Minggu, 1 November 2020.

Dilansir dari laman travel.detik.com, cuti bersama bulan Oktober yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada 28 dan 30 Oktober 2020. Pelaksanaan cuti bersama dalam rangka perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020.

Libur panjang juga akan didapatkan pada akhir Desember 2020 mendatang. Cuti bersama dimulai pada hari raya Natal dan penggantian cuti bersama Idul Fitri 1441 H selama empat hari.

Berikut daftar kalender Oktober 2020 dan libur nasional:

  1. Rabu, 28 Oktober 2020 Maulid Nabi Muhammad SAW

  2. Kamis, 29 Oktober 2020 Maulid Nabi Muhammad SAW

  3. Jumat, 30 Oktober 2020 Maulid Nabi Muhammad SAW

  4. Kamis, 24 Desember 2020 Hari Raya Natal

  5. Jumat, 25 Desember 2020 Hari Raya Natal

  6. Senin, 28 Desember 2020 Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H

  7. Selasa, 29 Desember 2020 Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H

  8. Rabu, 30 Desember 2020 Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H

  9. Kamis, 31 Desember 2020 Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Menanggapi kalender Oktober 2020 dan libur nasional, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan warga waspada menghadapi COVID-19. Masyarakat sebaiknya melakukan tes PCR sebelum pergi ke luar kota.

"Yakinkan betul diri masing-masing sudah tes PCR. Jangan sampai menjadi penular bagi saudara-saudara, orang tua dan yang lain di daerah dan untuk pengaturan lalu lintasnya nanti akan diatur Polri, perhubungan, dan lain-lain," kata Tito.

Selain tes PCR, pemerintah memberikan arahan lain menghadapi kalender Oktober 2020 dan libur nasional. Arahan bertujuan mencegah penularan COVID-19 dan peningkatan total kasus. Berikut 5 arahan pemerintah menghadapi kalender Oktober 2020 dan libur nasional:

  1. Warga di zona merah sebaiknya tinggal di rumah

  2. Kepala daerah ikut menjaga pertahanan menangkal corona

  3. Kepala daerah menjaga kapasitas lokal wisata sesuai protokol kesehatan

  4. Kegiatan tradisi sebaiknya ditiadakan

  5. Masyarakat jangan berkerumun.

(GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]