sumber foto merdeka.com Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mencanangkan pembentukan lembaga keuangan desa. Ditargetkan, hingga 2022, sebanyak 5.300 lembaga keuangan daerah diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari laman merdeka.com, "jadi, selama 2021-2022, 5.300 tertangani semua dan di bawah pendampingan OJK," ucap Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10).
Halim, mengatakan, pihaknya bersama Ketua OJK dan Gubernur Jawa Timur, akan mencanangkan 147 lembaga keuangan desa. Menurutnya, selama ini, payung hukum terhadap lembaga keuangan di daerah masih lemah, dan tanpa ada pengawasan dari lembaga pengawas OJK.
Setelah pencanangan selesai melalui beberapa tahapan, lembaga keuangan daerah akan diawasi langsung oleh OJK. Pembentukan lembaga keuangan daerah dikatakan Halim menjadi instrumen penting untuk mengamankan dana bergilir Rp 12,7 triliun.
"Ini tentu akan menjadi langkah kuat karena memiliki payung hukum yang kuat dan jelas terhadap total dana bergilir Rp 12,7 triliun dengan aset Rp 594 miliar se-Indonesia," tuturnya.
"Jadi, saya dengan OJK dalam rangka menyelamatkan dana bergulir agar kembali ke treknya ke warga miskin berbasis kecamatan. Bisa tertangani dengan baik. Selama ini berjalan, cuma tidak ada pengawasan profesional, karena badan hukumnya belum jelas," tutupnya. (GA)
Himbau Anggota Gapki, Dorong Kemitraan dan Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
Harga Emas Antam 24 Karat, 21 Maret 2022, Turun Rp1.000
Di Hari Kesaktian Pancasila, Mampukah Rupiah Ikut Sakti?
Kartu Prakerja Diusulkan Jadi BLT Murni
Nasib Garuda Indonesia Potensi Seperti Merpati
40 Persen Pengguna DANA Berasal dari Luar Jawa