5.300 Lembaga Keuangan Daerah Ditargetkan Bisa Diawasi Langsung OJK Hingga 2022


Rabu,21 Oktober 2020 - 14:18:43 WIB
5.300 Lembaga Keuangan Daerah Ditargetkan Bisa Diawasi Langsung OJK Hingga 2022 sumber foto merdeka.com

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mencanangkan pembentukan lembaga keuangan desa. Ditargetkan, hingga 2022, sebanyak 5.300 lembaga keuangan daerah diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari laman merdeka.com, "jadi, selama 2021-2022, 5.300 tertangani semua dan di bawah pendampingan OJK," ucap Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10).

Halim, mengatakan, pihaknya bersama Ketua OJK dan Gubernur Jawa Timur, akan mencanangkan 147 lembaga keuangan desa. Menurutnya, selama ini, payung hukum terhadap lembaga keuangan di daerah masih lemah, dan tanpa ada pengawasan dari lembaga pengawas OJK.

Setelah pencanangan selesai melalui beberapa tahapan, lembaga keuangan daerah akan diawasi langsung oleh OJK. Pembentukan lembaga keuangan daerah dikatakan Halim menjadi instrumen penting untuk mengamankan dana bergilir Rp 12,7 triliun.

"Ini tentu akan menjadi langkah kuat karena memiliki payung hukum yang kuat dan jelas terhadap total dana bergilir Rp 12,7 triliun dengan aset Rp 594 miliar se-Indonesia," tuturnya.

"Jadi, saya dengan OJK dalam rangka menyelamatkan dana bergulir agar kembali ke treknya ke warga miskin berbasis kecamatan. Bisa tertangani dengan baik. Selama ini berjalan, cuma tidak ada pengawasan profesional, karena badan hukumnya belum jelas," tutupnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]