Polemik Integritas KPK Era Firli yang Terguncang Mobil Dinas


Kamis,22 Oktober 2020 - 10:02:16 WIB
Polemik Integritas KPK Era Firli yang Terguncang Mobil Dinas sumber foto cnnindonesia.com

Rencana pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, pejabat struktural dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2021 menuai kecaman.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, permintaan atau request yang tertuang dalam rencana anggaran 2021 yang telah disetujui DPR tersebut dinilai sejumlah pihak memudarkan kesederhanaan dan integritas lembaga yang telah berdiri sejak 16 tahun lalu. "Seiring berjalannya waktu, nilai itu semakin pudar," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10).

KPK sendiri sudah angkat suara mengenai polemik mobil dinas. Lembaga tersebut mengklaim sejak kali pertama berdiri, para pejabat di institusi tersebut selalu menggunakan mobil pribadi. Itulah yang kemudian mereka mengusulkan pengadaan mobil dinas pada paket kepemimpinan KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri tersebut.

Kekinian, dengan ramainya sejumlah kritik bahkan dari eks komisioner, KPK akhirnya memutuskan meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut. Meskipun meninjau, dalam sesi jumpa pers pada Jumat (16/10) sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa tidak menyampaikan lugas mengenai kemungkinan opsi pembatalan rencana pembelian mobil dinas.

Cahya mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan tetap menganggarkan uang untuk pembelian mobil dinas. Dengan catatan, sambungnya, tunjangan transportasi yang selama ini diberikan kepada pimpinan dan Dewan Pengawas ditiadakan. "Sehingga tidak berlaku ganda," kata Cahya di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan kala itu.

Dalam Rencana Anggaran 2021, dana yang diajukan buat kendaraan dinas Ketua KPK sebesar Rp1,45 miliar, sedangkan Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar. Sementara untuk mobil jabatan lima anggota dewan pengawas dan enam jabatan Eselon I masing-masing dianggarkan sebesar Rp702,9 juta.

Untuk tunjangan transportasi, Ketua KPK mencapai Rp29,5 juta dan Wakil Ketua KPK Rp27,3 juta. Nilai yang sama berlaku bagi ketua dan anggota dewan pengawas.

Dalih penggunaan mobil dinas guna mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi pun tak menghindarkan mereka dari kritik. Laporan kinerja semester I KPK di bawah nakhoda Firli Bahuri menunjukkan jumlah operasi tangkap tangan (OTT) hanya terjadi dua kali. Angka ini jauh di bawah periode pimpinan sebelumnya yang melakukan 9 kali OTT. "Sampai saat ini tidak ada prestasi mencolok yang diperlihatkan oleh KPK. Baik pimpinan maupun Dewan Pengawas itu sendiri," kata Kurnia dari ICW.

Sementara itu, Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M Rizqi Asmi menilai pengadaan mobil dinas tak pantas melihat kinerja KPK Jilid V yang kian merosot. Itu, katanya, bisa dilihat dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK yang menurun berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga.

"Secara regulasi tidak menyalahi, namun secara etik dan moral patut dipertanyakan. Skala prioritas fasilitas harus berbanding lurus dengan kinerja dan prestasi. Saat ini KPK menemukan titik jenuh. Equilibrium semu namun rendah prestasi," kata Rizqi.

Kabar pengadaan mobil dinas ini sendiri mencuat ke publik tak lama setelah Firli Bahuri divonis bersalah oleh Dewan Pengawas telah melanggar kode etik berupa penggunaan helikopter mewah buat kepentingan pribadi.

"Sebaiknya pimpinan KPK berpikir ulang untuk membatalkan hasrat sesaat. Terutama Ketua KPK yang pernah ditimpa isu hebat terkait harta tajir melintir," imbau Rizqi.

Pertentangan Pernyataan dengan Komisioner KPK Terdahulu

Perihal rencana mobil dinas ini, dari lima pimpinan KPK sejauh ini baru Nurul Ghufron yang sudah angkat suara. Ia mengatakan sebagai aparatur negara, KPK memang difasilitasi mobil dinas.

"Penganggaran mobil dinas tersebut sesungguhnya pun sudah beberapa kali dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya diajukan ke DPR, bukan hanya tahun 2021 ini. Namun karena kondisi ekonomi belum diberikan," klaim Ghufron.

"Tentang harga mobil, KPK tidak menentukan standar mobil dan harganya, itu semua diatur dalam peraturan tentang standar fasilitas aparatur negara dengan segala tingkatannya. Bahkan KPK meminta standar yang paling minim harganya," lanjutnya.

Tapi, pernyataan Nurul itu terbantahkan komisioner KPK periode sebelumnya. Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, menilai pengadaan fasilitas mobil dinas tidak memiliki urgensi dan tidak berpengaruh secara langsung dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

Ia menuturkan perihal mobil dinas bagi pimpinan hingga pejabat struktural tak pernah dibahas semasa dirinya memimpin lembaga antirasuah. Sebab, menurut dia, hal tersebut bukan suatu keperluan yang mendesak.

"Enggak ada kaitan langsung dengan kinerja pimpinan misalnya OTT dan kinerja lain. Saya naik Innova 4 tahun aman-aman saja tuh," ujar Saut melalui pesan tertulis.

Lagi pula, Saut menilai masalah mobil dinas bisa teratasi dengan uang transportasi yang menjadi fasilitas tambahan pimpinan dan pejabat struktural KPK di luar gaji.

"Cukup saja uang transportasi, lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaan mobil masing-masing pimpinan dan staf, dan itu sudah berjalan 4 periode tetap perform pimpinan KPK dan pegawainya," tandasnya.

Dewas KPK juga melontarkan penolakan atas rencana pengadaan mobil dinas tersebut. "Kami tidak tahu usulan dari mana itu. Kalau pun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," kata Tumpak kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (15/10) malam.

Tumpak menerangkan alasan penolakan itu karena Dewas sudah mendapatkan tunjangan transportasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

"Sudah cukuplah [tunjangan] itu," tegas pria yang menjadi komisioner KPK jilid pertama atau periode 2003-2007 tersebut. Tumpak menuturkan rencana pembelian mobil dinas baru ada di pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs.

"Kalau tanya pengalaman saya dulu waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama," ucap dia. "Jadi, kalaulah itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]