Ini Syarat Naik Pesawat Jelang Libur Cuti Bersama


Selasa,27 Oktober 2020 - 08:40:20 WIB
Ini Syarat Naik Pesawat Jelang Libur Cuti Bersama sumber foto travel.detik.com

Libur cuti bersama Oktober 2020 tinggal menghitung hari. Bagi yang ingin bepergian menggunakan pesawat, perhatikan dulu syarat berikut.

Dilansir dari laman travel.detik.com, Pemerintah telah menetapkan 28-30 Oktober 2020 menjadi periode libur cuti bersama. Melihat kesempatan ini, traveler mungkin sudah merencanakan liburan ke berbagai destinasi wisata mulai yang dekat dari rumah atau bahkan ke luar kota dan luar negeri.

Sebelum mulai liburan, traveler harus tetap ingat bahwa saat ini kita masih berada di masa pandemi COVID-19. Ada sejumlah hal yang perlu traveler perhatikan, termasuk syarat naik pesawat.

Dilihat detikcom dari akun Twitter Angkasa Pura II @AngkasaPura_2, saat ini syarat naik pesawat jelang libur cuti bersama masih merujuk pada Surat Edaran No.9/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Persyaratan itu terbagi menjadi dua, untuk rute domestik dan rute internasional. Berikut penjelasannya.

Penerbangan Domestik

  1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
  2. Menunjukkan identitas diri berupa KTP/Tanda pengenal lainnya yang sah.
  3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji tes rapid non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
  4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid.

Penerbangan Internasional

  1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
  2. Jika tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat tiba di bandara tujuan.
  3. Selama menunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.
  4. Memanfaatkan akomodasi karantina berupa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.

Selain syarat naik pesawat di atas, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional, setiap penumpang diimbau untuk datang 3 jam sebelum jadwal penerbangan. Ini karena akan dilakukan prosedur pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

Untuk diketahui, traveler dapat melakukan tes rapid di sejumlah bandara, antara lain Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sentani, dan lain-lain. Tarif untuk tes rapid adalah Rp 85 ribu. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]