Libur cuti bersama Oktober 2020 tinggal menghitung hari. Bagi yang ingin bepergian menggunakan pesawat, perhatikan dulu syarat berikut.
Dilansir dari laman travel.detik.com, Pemerintah telah menetapkan 28-30 Oktober 2020 menjadi periode libur cuti bersama. Melihat kesempatan ini, traveler mungkin sudah merencanakan liburan ke berbagai destinasi wisata mulai yang dekat dari rumah atau bahkan ke luar kota dan luar negeri.
Sebelum mulai liburan, traveler harus tetap ingat bahwa saat ini kita masih berada di masa pandemi COVID-19. Ada sejumlah hal yang perlu traveler perhatikan, termasuk syarat naik pesawat.
Dilihat detikcom dari akun Twitter Angkasa Pura II @AngkasaPura_2, saat ini syarat naik pesawat jelang libur cuti bersama masih merujuk pada Surat Edaran No.9/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Persyaratan itu terbagi menjadi dua, untuk rute domestik dan rute internasional. Berikut penjelasannya.
Selain syarat naik pesawat di atas, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional, setiap penumpang diimbau untuk datang 3 jam sebelum jadwal penerbangan. Ini karena akan dilakukan prosedur pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
Untuk diketahui, traveler dapat melakukan tes rapid di sejumlah bandara, antara lain Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sentani, dan lain-lain. Tarif untuk tes rapid adalah Rp 85 ribu. (GA)