12 Cara Mencegah Klaster Long Weekend


Rabu,28 Oktober 2020 - 11:07:45 WIB
12 Cara Mencegah Klaster Long Weekend sumber foto lifestyle.okezone.com,

Masyarakat bersiap menghadapi libur panjang alias long weekend pada akhir Oktober 2020. Sebagian besar masyarakat sudah merencanakan liburan atau bepergian ke luar kota. Tentunya kondisi ini berpotensi meningkatkan penyebaran virus corona di Tanah Air.

Dilansir dari laman lifestyle. Okezone.com, Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan mayarakat harus selalu waspada dan menerapakan protokol kesehatan untuk mencegah semakin maraknya penularan Covid-19. Sebab pada dua libur panjang sebelumnya yakni saat lebaran dan 17 Agustus terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan di Indonesia.

“Satu bulan pasca-lebaran ada peningkatan yakni pada 23 Mei 2020 yang mulanya di angka 900-an, satu bulan kemudian setelah libur panjang yakni 23 juni menembus angka 1.000-an. Artinya ada peningkatan. Angka peningkatan kematian juga bertambah awalnya 25, sebulan kemudian menjadi 35,” terang Dicky, dalam Live Streaming Okezone “Antisipasi Klaster Libur Panjang” beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan ini Dicky pun membagikan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah munculnya klaster long weekend akibat Covid-19. Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah:

  1. Harus ada dukungan dari para kepala daerah masing-masing untuk mencapai tujuan bersama. Artinya kepala daerah harus berdiskusi untuk meminimalisir mobilisasi dan membatasi interaksi masyarakat selama libur panjang. Ini harus dibuat regulasi untuk bisa meredam hal tersebut.

  2. Melakukan Tracing, Testing, Treatment (3T) secara kontinyu dan jangan dikaitkan pada saat orang mau pergi. Tujuannya agar dapat berjalan dengan efektif.

  3. Berlibur di zonanya sendiri. Artinya tidak keluar dari daerah kota mereka berasal sebab kondisi Covid-19 di Indonesia masih belum terkendali. Misalnya kalau tinggal di Bandung, liburnya dibatasi di Bandung saja dan jangan keluar dari daerah tersebut.

  4. Menerapkan sistem yang ketat seperti apa yang dilakukan oleh Australia. Pemerintah Australia sangat membatasi mobilisasi masyarakatnya. Mereka hanya diperbolehkan bepergian sejauh 25 kilometer dari tempat tinggal.

  5. Menggunakan alat pembayaran berupa card seperti E-money selama pandemi dan tidak boleh melakukan pembayaran secara tunai.

  6. Jika sudah terlanjur beli tiket dan memang harus bepergian. Pastikan pergi dan pulang menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan yang tidak bercampur dengan orang lain. Misalkan travel atau taksi online dan lain-lain.

  7. Tidak membawa orang lanjut usia (lansia), bayi dan ibu hamil bepergian. Anak muda relatif tidak berisiko terkena Covid-19, meski demikian anak muda dengan gejala juga harus dijaga supaya jangan bepergian.

  8. Pihak pengelola tempat wisata harus bersikap suportif dalam upaya mengurangi penyebaran Covid-19. Tempat wisata harus memiliki klausul kalau ada pembatalan dari pengunjung apabila mereka mendadak tidak jadi pergi ke tempat tersebut. Misal jaminan uang kembali atau ganti hari. Ini berlaku juga bagi tiket bioskop.

  9. Pemerintah daerah harus menyampaikan pesan ke setiap tempat wisata untuk memberitahu daerah dengan tingkat risiko penularan Covid-19.

  10. Tempat hiburan seperti bioskop yang memiliki banyak teater, dianjurkan tidak dibuka sekaligus namun bergantian dan diberi jeda selama beberapa menit. Tujuannya adalah agar tidak terjadi antrian dan kerumunan.

  11. Pemilik usaha bioskop harus memastikan pengunjung yang menonton di tempat itu harus orang yang daerah situ juga.

  12. Pengelola bioskop untuk memastikan terlebih dahulu identitas pengunjung yang membeli tiket. Bioskop sebaiknya melayani pembelian tiket di mana pengunjung diwajibkan menonton tepat di hari yang sama dan dilarang booking untuk hari lain. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]