Istana Sebut Kekeliruan UU Ciptaker soal Teknis Penulisan


Rabu,04 November 2020 - 09:57:52 WIB
Istana Sebut Kekeliruan UU Ciptaker soal Teknis Penulisan sumber foto cnnindonesia.com

Pihak Istana mengakui terdapat kekeliruan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Namun, kekeliruan itu diklaim hanya soal teknis penulisan.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno saat dikonfirmasi tentang kekeliruan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja. Dia pun menilai kesalahan itu tak berpengaruh.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno lewat pesan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (3/11).

Terkait kekeliruan itu, Pratikno mengatakan Kemensetneg telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya. Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai kejanggalan sejumlah pasal menunjukkan proses pembuatan UU Ciptaker yang ugal-ugalan. Bahkan ia berpendapat undang-undang itu dapat dibatalkan.

"Ini menjadi bahan tambahan alasan. Layak dibatalkan menggugurkan semua undang-undang (Ciptaker). Salah satu pasal itu enggak bisa dilaksanakan," ucap Bivitri. Sedikitnya ada tiga pasal yang dianggap janggal berdasarkan catatan CNNIndonesia.com.

Pertama, pasal 6 di Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Pasal itu merujuk kepada pasal 5 ayat (1). Sementara pasal 5 tak memiliki ayat sama sekali.

Selain itu, dua ayat di pasal 5 serupa dengan pasal 4. Dua-duanya sama-sama mencantumkan sepuluh ruang lingkup UU Cipta Kerja. Pasal janggal lainnya, yaitu pasal 151 di Bab IX Kawasan Ekonomi. Pasal itu mengatur soal lokasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Permasalahan pasal ini juga terkait rujukan pasal sebelumnya. Pasal 151 ayat (1) merujuk pasal 141 huruf b yang bahkan tak ada dalam naskah UU itu. Ada pula pasal 175 yang mengubah pasal 53 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan secara umum mengatur soal batas waktu kewajiban pemerintah menindaklanjuti permohonan. Di ayat (4), ada aturan soal permohonan dikabulkan secara hukum jika pejabat pemerintahan tak menindaklanjutinya hingga batas waktu. Lalu ayat (5) menyebut ketentuan lebih lanjut diatur lewat peraturan presiden. Akan tetapi, ayat itu salah merujuk ayat sebelumnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]