sumber foto cnnindonesia.com Kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia per 9 November 2020 bertambah 2.853 dari hari sebelumnya. Sehingga, kini total akumulasi positif corona di Indonesia sejak yang pertama diungkap pada awal Maret lalu adalah 440.569 kasus.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, dari jumlah akumulasi tersebut sebanyak 372.266 sembuh (bertambah 3.968) dan 14.689 meninggal (bertambah 75). Untuk suspek, berdasarkan data yang diterima dari Satgas Covid-19, per hari ini ada 57.925 orang. Sementara itu, jumlah spesimen yang diperiksa dalam 24 jam terakhir di seluruh Indonesia adalah 34.365.
Kasus Covid-19 di Indonesia sendiri ada di 34 provinsi yakni 503 kabupaten/kota. Sehari sebelumnya total kasus akumulatif Covid-19 di Indonesia adalah 437.716. Dari jumlah tersebut, sebanyak 368.298 di antaranya telah dinyatakan sembuh dari infeksi virus corona. Kemudian, yang meninggal dunia ada 14.614 orang.
Sejauh ini, pemerintah masih terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol pencegahan virus corona. Misalnya rajin mencuci tangan, selalu memakai masker, serta menjauhi kerumunan. Imbauan terus disampaikan agar masyarakat tidak mengabaikan bahaya virus corona. Apabila masyarakat turut berperan aktif dengan mematuhi protokol, pemerintah yakin penyebaran virus corona bisa ditekan dengan optimal.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi yang memiliki kasus positif tertinggi mencapai 100 ribu lebih. Sementara Jawa Timur merupakan provinsi penyumbang pasien Covid-19 meninggal terbanyak. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut angka kematian pasien positif Covid-19 menjadi pekerjaan rumah (PR) yang masih harus ditekan. Ia pun mengakui angka kematian di Indonesia tergolong tinggi dibandingkan dengan rata-rata dunia. (GA)
Vaksin Covid-19 Sinovac Mulai Tiba di Sejumlah Provinsi
Sri Mulyani: Ekonomi Hilang Rp 1.356 T Akibat Pandemi
Kontroversi Vaksin Nusantara yang Mulai Disuntikkan Hari Ini
Pertamina Tarik Tabung Elpiji Biru 12 Kg Mulai Bulan Depan
Kasus Positif Corona Bertambah 7.354, Total Jadi 643.508
Simak Panduan New Normal Bagi PNS, Karyawan Swasta hingga Pegawai BUMN