Kilas Balik Pandemi Covid-19 di Indonesia


Rabu,11 November 2020 - 14:32:04 WIB
Kilas Balik Pandemi Covid-19 di Indonesia sumber foto cnnindonesia.com

Delapan bulan sudah Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Selama periode tersebut telah lebih dari 440.000 masyarakat Indonesia terpapar Covid-19, dan lebih dari 14.000 di antaranya meninggal. Kehidupan sosial pun berubah, sehingga seluruh masyarakat mau tidak mau harus bisa beradaptasi.

Dilansir dari laman cnnidonesia.com, jika menilik ke belakang, Coronavirus Disease 19 atau Covid-19 yang menjadi cikal bakal pandemi ini pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, pada Desember 2019. Penyebabnya adalah virus corona jenis baru yang disebut SARS Cov-2. Virus ini menyerang saluran pernapasan dan menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan.

Dalam tempo yang tergolong singkat, virus ini menyebar ke berbagai daerah lainnya di Tiongkok, kemudian ke negara-negara lain. Setelah hampir 2 bulan menjadi wabah, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 30 Januari 2020 pun menyatakan darurat global terhadap virus corona. Pada saat itu, Covid-19 sudah menyebar luas ke banyak negara.

Di Indonesia, kasus pertama Covid-19 terkonfirmasi pada 2 Maret 2020. Hanya dalam tempo 8 hari, yakni pada tanggal 10 April 2020, penyebarannya telah meluas di 34 provinsi di Indonesia.

Sampai dengan Senin, 9 November 2020, atau 8 bulan setelah Covid-19 tersebut masuk ke dalam negeri, jumlah kasus terpapar Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 440.569 kasus.

Dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 372.266 atau 84,4 persen di antaranya telah dinyatakan sembuh atau terbebas dari Covid-19. Sementara itu, sebanyak 14.689 pasien atau 3,33 persen dari keseluruhan kasus positif telah meninggal dunia.

Masa PSBB

Sebagai upaya pengendalian terhadap penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial. Salah satunya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian, beleid itu diturunkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

Kegiatan PSBB menegaskan kembali tentang pembatasan-pembatasan aktivitas sosial. Hal itu dikarenakan Covid-19 tergolong mudah menular, khususnya melalui interaksi yang dekat antar orang ke orang. Selain di Jakarta, pelaksanaan PSBB dilakukan hampir di kota-kota besar di Indonesia.

Pada masa PSBB, masyarakat diimbau untuk tidak bepergian, kecuali jika sangat diperlukan. Hal ini terutama berlaku di tempat-tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian seperti pusat perbelanjaan, transportasi publik, tempat peribadatan, juga fasilitas kesehatan.

Pada masa pembatasan ini, fasilitas layanan kesehatan pun mengurangi layanan kesehatan pasien umum (pasien non Covid-19) agar fokus dalam memberikan layanan pandemi COVID-19 serta untuk mengurangi risiko penularan di fasilitas kesehatan.

Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Tidak dapat dipungkiri situasi ini berdampak besar pada kehidupan masyarakat, terutama perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah berusaha mencari alternatif dengan melakukan relaksasi PSBB secara bertahap untuk bisa menyelamatkan ekonomi. Inisiatif inilah yang lebih dikenal dengan masa adaptasi kebiasaan baru.

Masa adaptasi kebiasaan baru diartikan sebagai perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal di tengah pandemi. Masa adaptasi kebiasaan baru ini dapat didefinisikan sebagai suatu tatanan baru yang memungkinkan masyarakat hidup "berdampingan" dengan Covid-19.

Masyarakat dapat melaksanakan aktivitasnya seperti biasa, tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan, demi menghindari penularan virus dan penyebaran pandemi. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Rita Rogayah menambahkan bahwa masa adaptasi kebiasaan baru bagi di sektor layanan kesehatan berarti perubahan perilaku bagi rumah sakit untuk tetap menjalankan aktivitas normal.

"Pelayanan kesehatan sebagai sektor yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19 juga harus bersiap untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru. Rumah sakit pun harus mulai memikirkan langkah-langkah yang akan diambil untuk tetap merawat pasien Covid-19 dan di saat bersamaan juga dapat memberikan pelayanan kepada pasien non Covid-19," kata Rita dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19, Selasa (10/11)

Oleh karena itu, lanjutnya, Kementerian Kesehatan menyusun pedoman teknis sebagai upaya untuk menetapkan acuan bagi pengelola rumah sakit dalam menyesuaikan kembali layanan RS pada masa adaptasi kebiasaan baru. Pedoman itu pun masih terus berkembang dan disempurnakan mengikuti perkembangan penyakit Covid-19.

Kolaborasi 3T dan 3M

Pada saat yang sama, pemerintah melalui #SatgasCovid19 meluncurkan kampanye protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sementara pemerintah melakukan 3T atau tracing, testing dan treatment, masyarakat diminta untuk melakukan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyebutkan bahwa kendati penanganan Covid-19 di tataran nasional bergerak membaik, pandemi Covid-19 sesungguhnya masih menjadi ancaman.

"Kita menjaga kondisi tubuh kita sebaik-baiknya. Pastikan kita tetap produktif tetapi aman dari Covid-19. Tetap disiplin menerapkan 3M dan praktikan itu sebagai satu kesatuan," kata Reisa.

Menunggu Vaksin

Kini Indonesia sedang mempersiapkan produksi vaksin guna memerangi virus Covid-19. Proses pembuatan vaksin telah memasuki tahapan uji klinik fase 3 dan diharapkan dapat segera diproduksi, dengan memprioritaskan faktor keamanan.

Seluruh upaya yang telah dilakukan diharapkan dapat mengatasi dan pada akhirnya menghentikan pandemi yang disebabkan oleh virus corona jenis SARS Cov-2 ini di dalam negeri. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]