Sumber foto liputan6.com Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih enggan menyebutkan kandidat vaksin Covid-19 yang akan didatangkan ke Indonesia. Namun, dia menegaskan, pemerintah hanya membeli dan memakai vaksin Covid-19 yang telah terdaftar di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dilansir dari laman liputan6.com, "kita akan membeli vaksin itu dari perusahaan, merek yang ada di dalam daftar list-nya WHO. Saya enggak berbicara mereknya apa. Asal sudah ada di dalam list-nya WHO, itu yang akan kita berikan (ke masyarakat)," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (18/11/2020).
Menurut dia, pemerintah mengupayakan vaksin Covid-19 masuk ke Indonesia pada November atau paling lambat Desember 2020. Namun, vaksin Covid-19 harus terlebih dahulu melalui sejumlah tahapan setibanya di Indonesia.
Salah satunya, vaksin Covid-19 harus mengantongi izin Emergency Use of Authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Proses ini setidaknya membutuhkan waktu sekitar 3 minggu. "Setelah mendapatkan izin dari BPOM baru kita lakukan vaksinasi," ujar Jokowi.
Akan Sosialisasi Terlebih Dulu
Jokowi menekankan seluruh tahapan vaksinasi Covid-19 harus berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah dan scientific. Hal ini untuk memastikan bahwa vaksin dinyatakan aman sebelum disuntikkan ke masyarakat.
"Kita ingin keselamatan, keamanan masyarakat itu harus betul-betul diberikan tempat yang paling tinggi," kata Jokowi. Di samping itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi vaksin Covid-19. Jokowi menjelaskan masyarakat dapat mendapatkan vaksinasi melalui program atau gratis atau secara mandiri atau berbayar.
"Terus kita lakukan sosialisasi, pemberitahuan, agar nanti yang ikut vaksin itu sebanyak-banyaknya. Baik nanti yang ikut vaksinasi lewat program, vaksinasi program maupun vaksinasi mandiri," tutur Jokowi. (GA)
Empat Strategi Menkes Setelah Setahun Pandemi Covid-19
Astra Bantu Revitalisasi dan Pendampingan Tiga SMK di Surakarta
Pantau Vaksinasi Pelaku Jasa Keuangan, Ini Target Jokowi
Pemerintah Bakal Bangun PLTS di Riau untuk Ekspor Listrik ke Malaysia dan Singapura
Ekonom: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Gantikan JHT
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan