Ketentuan dan Syarat Sekolah Boleh Belajar Tatap Muka Januari


Jumat,20 November 2020 - 17:21:41 WIB
Ketentuan dan Syarat Sekolah Boleh Belajar Tatap Muka Januari sumber foto cnnindonesia.com

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan pemerintah daerah harus memperhatikan syarat dan ketentuan jika ingin membuka sekolah pada Januari 2021. Nadiem mengizinkan sekolah di semua zona risiko covid-19 untuk menggelar tatap muka.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, menurut Nadiem, ketentuan utama yakni soal risiko penyebaran covid-19 di daerah di mana sekolah berada. Pemda juga harus memastikan kesiapan fasilitas layanan kesehatan di sekitar sekolah.

Nadiem mengatakan Pemda juga mesti memperhatikan akses terhadap pembelajaran di rumah. Bagi siswa yang memang kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh seperti di desa-desa patut dipertimbangkan untuk tatap muka.

Selain itu pemda harus mempertimbangkan kondisi psikososial siswa, baik jika belajar di sekolah atau di rumah. Lalu jika ada siswa yang orang tuanya tidak bisa mendampingi anak belajar di rumah karena bekerja.

Selanjutnya ketersediaan transportasi yang aman dari dan ke sekolah. Lokasi tempat tinggal setiap warga sekolah. Serta mobilitas antar wilayah dan kondisi geografis di daerah tersebut.

Juga tak lupa, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa yang ditetapkan pemerintah pusat. Sementara untuk syarat belajar tatap muka, sekolah harus memenuhi enam daftar periksa. Yang pertama ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, dan kesiapan menerapkan wajib memakai masker.

Sekolah juga harus memiliki alat pengukur suhu, mendapat persetujuan komite sekolah untuk belajar tatap muka, dan melakukan pemetaan warga sekolah. Pemetaan ini bermaksud mengetahui siswa atau guru yang memiliki penyakit komorbid, tidak punya akses transportasi yang aman, maupun memiliki riwayat perjalanan yang berisiko.

"Pas tatap muka dilakukan protokol bukan seperti masuk sekolah normal. Ini poin terpenting dan banyak mispersepsi, kalau tatap muka seperti sekolah biasa. Ini tidak benar," kata Nadiem dalam konferensi pers daring dikutip dari akun Youtube Kemendikbud RI, Jumat (20/10).

Selain keadaan wabah di tiap daerah, ia menegaskan pemda juga harus memastikan kesiapan fasilitas layanan kesehatan di sekitar sekolah. Ia menekankan setiap kelas yang melakukan pembelajaran tatap muka harus melakukan rotasi siswa atau sistem shifting. Ini untuk memastikan jaga jarak diberlakukan.

Untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan sekolah luar biasa, maksimal hanya boleh ada lima anak per kelas. Kemudian 18 anak per kelas untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

"Kita pastikan [siswa dan guru] dengan kondisi medis komorbid tidak boleh ke sekolah karena risiko kena covid jauh lebih tinggi. Poin penting juga tidak diperkenankan kegiatan yang berkerumun," tambahnya.

Menurut catatan Kemendikbud, sejauh ini hanya ada 13 persen dari 151.696 sekolah yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka. Jika dilihat berdasarkan zona, 75 persen sekolah sudah buka di zona hijau, 20 persen di zona kuning, 12 persen di zona oranye dan 8 persen di zona merah.

Sedangkan dari 532 ribu sekolah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan, baru 42,48 persen sekolah yang sudah melaporkan keadaan dan kesiapan di lapangan terkait penerapan protokol kesehatan.

Sebelum kebijakan ini, Nadiem hanya mengizinkan pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau. Namun ia mengatakan hal tersebut tidak efektif karena kondisi risiko wabah yang beragam di setiap kelurahan, kecamatan dan desa. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]