sumber foto merdeka.com Setiap awal tahun, para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) kepada masing-masing kantor pajak. Tujuannya untuk mengonfirmasi agar hasil pemotongan pajak yang telah dilakukan perusahaan. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang diberikan kepada wajib pajak (WP) yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, kewajiban. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 semakin dekat yakni pada 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan pada tanggal 30 April untuk WP Badan sampai 10 Januari 2023.
Dilansir dari laman merdeka.comPelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan langsung datang ke kantor pajak, atau pun bisa secara daring atau online. Kendati begitu, apakah anda mengetahui bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat menggunakan jasa pos atau jasa ekspedisi kurir? Melansir dari pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan dapat anda lakukan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar.
WP menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT. Terkait lembar informasi amplop SPT Tahunan anda dapat mengunduhnya melalui laman berikut: https://www.pajak.go.id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan Pastikan alamat KPP yang anda tuju sudah benar, supaya tidak terjadi kesalahan apapun.
(iv)
Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, Ada Barang dan Jasa yang Bebas Pajak
Kata Istana soal Nasib Komisioner KPAI Pasca-Heboh 'Hamil di Kolam Renang'
Pekanbaru Job Fair 2019 Dimulai, Ribuan Lowongan Kerja dari 40 Perusahaan
Diringkus di Hotel, Hesty ‘Klepek-klepek' Dijanjikan Bayaran Rp 100 Juta
RI Terancam Gelombang 3 COVID-19, Panel WHO Beberkan Alasannya
Bertambah 4.792 Kasus, Positif Covid-19 Jadi 488.310 Orang