sumber foto merdeka.com Setiap awal tahun, para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT) kepada masing-masing kantor pajak. Tujuannya untuk mengonfirmasi agar hasil pemotongan pajak yang telah dilakukan perusahaan. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang diberikan kepada wajib pajak (WP) yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, kewajiban. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 semakin dekat yakni pada 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan pada tanggal 30 April untuk WP Badan sampai 10 Januari 2023.
Dilansir dari laman merdeka.comPelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan langsung datang ke kantor pajak, atau pun bisa secara daring atau online. Kendati begitu, apakah anda mengetahui bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat menggunakan jasa pos atau jasa ekspedisi kurir? Melansir dari pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan dapat anda lakukan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar.
WP menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT. Terkait lembar informasi amplop SPT Tahunan anda dapat mengunduhnya melalui laman berikut: https://www.pajak.go.id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan Pastikan alamat KPP yang anda tuju sudah benar, supaya tidak terjadi kesalahan apapun.
(iv)
Rencana Vaksin Booster Berbayar 2022, Harga Berkisar Rp100 Ribu
Waspada Tsunami Pengangguran Kaum Muda
Hingga Mei 2019, Realisasi APBD Riau Baru 16,97 Persen
Pernyataan Lengkap Jokowi soal RS Darurat dan Insentif Tenaga Medis
Cuti Bersama Lebaran 3-7 Juni 2019
4 Wilayah di Indonesia Tidak Bisa Lihat Gerhana Bulan Total Hari Ini